
Melipat pakaian jika sudah kering adalah perkara yang terpuji. Namun
disana ada fenomena melipat, dan menyingsingkan pakaian yang tercela,
yaitu ketika seorang hendak melaksanakan sholat.
Sebagian orang
ada yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’, lalu ia lupa
menurunkannya. Ada juga yang sengaja sebelum sholat, dalam sholat maupun
luar, ia selalu melipat lengan bajunya, karena ia mengikuti gaya dan
model trend yang dilakukan oleh sebagian orang-orang fasiq dari kalangan
artis dan bintang film.
Kesalahan lain dalam sholat yang biasa
dilakukan oleh sebagian orang, mereka melakukan sholat dengan memakai
pakaian yang menampakkan pundaknya, seperti memakai singlet. Lebih parah
lagi, jika seorang sholat hanya memakai sarung atau celana panjang,
tanpa menutupi badannya bagian atas.
Nah, bagaimana hukum dan
perinciannya menurut syari’at? Ikutilah pembahasan berikut agar para
Penbaca yang budiman mengetahui hukumnya, lalu berusaha diamalkan, dan
disampaikan kepada orang lain. Singkat kata, silakan baca berikut ini:
• Melipat & Menyingsingkan Lengan Baju ketika Shalat
Diantara kesalahan sebagian orang yang melaksanakan shalat, mereka menyingsingkan pakaian sebelum masuk (melakukan) shalat.
Perkara
seperti ini dilarang dalam syari’at kita. Kita diperintahkan untuk
membiarkan pakaian kita, tanpa harus ditahan, dan disingsingkan
sebagaimana halnya orang berambut panjang diperintahkan agar rambutnya
dibiarkan, tanpa disampirkan ke belakang.
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعْرًا
"Saya
diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut
dan tidak pula menahan pakaian". [HR. Al-Bukhoriy (783), Muslim dalam
Kitab Ash-Sholah (490), Abu Dawud (889 & 890), An-Nasa'iy dalam
Kitab Ash-Sholah (1113), Ibnu Majah (1040), dan Ibnu Khuzaimah (782)]
Ibnu
Khuzaimah-rahimahullah- membuatkan judul bagi hadits ini, "Bab:
Larangan Menahan Pakaian dalam Shalat".[Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah
(1/383)]
Imam Nawawi-rahimahullah- berkata, "Para ulama telah sepakat
tentang terlarangnya melakukan shalat sedang pakaian atau lengannya
tersingsingkan".[Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim (4/209)]
Al-Imam
Malik telah berkata tentang orang yang shalat dalam keadaan
menyingsingkan lengan pakaiannya, "Jika demikian keadaan pakaiannya dan
kondisinya sebelum melakukan shalat, di mana dia sedang melakukan suatu
perbuatan, yang menyebabkan ia menyingsingkan pakaiannya. Kemudian dia
melakukan shalat dalam keadaannya itu, maka tidaklah mengapa dia shalat
dalam kondisi demikian itu. Jika ia melakukannya semata-mata untuk
menahan rambut dan pakaian itu, maka tidak ada kebaikan baginya". [Lihat
Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/96)]
Apa yang dinyatakan oleh Al-Imam
Malik -rahimahullah- disanggah oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman
-hafizhahullah- ketika beliau berkata, "Lahiriahnya larangan itu
bersifat muthlaq, baik dia menyingsingkannya untuk shalat maupun
sebelumnya telah menyingsingkannya, lalu shalat dalam keadaan seperti
itu". [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 43)]
Setelah An-Nawawi
membicarakan tentang hal ini pada pembicaraan sebelumnya, dia berkata,
"Larangan menyingsingkan pakaian adalah larangan makruh tanzih. Kalau
dia shalat dalam keadaan seperti itu, berarti dia telah memperburuk
shalatnya, meskipun shalatnya tetap sah. Dalam perkara itu, Abu Ja’far
Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy berhujjah dengan ijma’ (kesepakatan)
ulama. Sedangkan Ibnul Mundzir telah menyebutkan tentang pendapat
wajibnya mengulangi shalat dari Al-Hasan Al-Basriy". [Lihat Syarh Shohih
Muslim (4/209)]
Kemudian An-Nawawi-rahimahullah- berkata lagi,
"Lalu madzhab jumhur (menjelaskan) bahwa larangan itu bersifat mutlak
bagi orang yang shalat dalam keadaan seperti itu, baik dia sengaja
melakukannya untuk shalat atau karena ada maksud lain. Ad-Dawudiy
berkata, "Larangan itu dikhususkan bagi orang yang melakukan untuk
shalat. Sedangkan pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama.
Itulah lahiriah pendapat yang ternukil dari sahabat atau yang lainnya".
[Lihat Syarh Shohih Muslim (4/209)]
Jadi, menyingsingkan lengan
baju hukumnya terlarang, baik ia singsingkan karena mau sholat; ataukah
ia singsingkan sebelum sholat saat ia kerja, lalu ia biarkan
tersingsingkan dalam sholat. Pokoknya, terlarang secara muthlaq !
• Shalat dalam Keadaan Kedua Bahu Terbuka
Diantara
adab yang perlu dijaga oleh seorang muslim saat hendak sholat, ia
memakai baju yang sopan, dan sesuai syari’at, karena ia akan bermunajat
dengan Allah Robbul alamin.
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَا يُصَلِّيْ أَحَدُكُمْ فِيْ الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ
"Janganlah
salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian, sehingga
tidak ada sedikitpun pakaian yang menutupi kedua bahunya". [HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (359), dan Muslim dalam Shohih-nya (516)]
Ibnu
QudamahAl-Maqdisiy -rahimahullah- berkata, "Orang yang shalat, wajib
meletakkan suatu pakaian di atas bahunya, jika dia mampu menutupinya.
Ini adalah pendapat Ibnul Mundzir. Disebutkan dari Abu Ja’far (ia
berkata), "Sesungguhnya shalat itu tidak memenuhi bagi siapa yang tidak
menutupi kedua bahunya. Kebanyakan fuqaha berkata,"Yang demikian itu
tidak wajib dan bukan menjadi syarat sahnya shalat. Ini pendapat Malik,
as-Syafi’iy dan yang lainnya, sebab keduanya bukan aurat. Maka anggota
badan yang lain diserupakan dengannya". [Lihat Al-Mughni (1/618)]
Larangan
yang ada pada hadits yang lalu mengharuskan pengharaman hal itu, dan
diutamakan di atas qiyas. Sedangkan madzhab jumhur mengatakan, "Tidak
membatalkan shalatnya". Tetapi mereka berkata, "Larangan ini adalah
untuk menyatakan makruh, bukan larangan haram. Maka kalau seseorang
shalat dengan satu pakaian yang telah menutupi auratnya, meskipun tidak
ada satu pun pakaian yang menutupi bahunya, shalatnya tetap sah dan
perbuatan itu dibenci (makruh), baik dia mampu menjadikan sesuatu
sebagai penutup bahunya ataupun tidak". [Lihat Syarh Shohih Muslim
(4/232)]
Al-Kirmaniy -rahimahullah- telah keliru, karena dia
mendakwakan adanya ijma’ tentang bolehnya tidak menutupi bahu (dalam
shalat)!!! [Lihat Fath Al-Bari (1/472)]
Perkataannya terbantah oleh
madzhab Ahmad dan Ibnul Mundzir –sebagaimana yang telah kami jelaskan-
dan sebagian ulama salaf, serta kelompok yang sedikit dan sebagian ahli
ilmu. [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/232), Al-Majmu' (3/175), dan Jami'
At-Tirmidziy (1/168)]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- telah
memberikan komentar terhadap pernyataan Al-Kirmaniy seraya berkata,
"Demikianlah yang dikatakan oleh Al-Kirmaniy!! Dia telah lupa terhadap
penjelasan yang baru disebutkan dari An-Nawawi tentang keterangan yang
telah kami nukilkan dari Ahmad. Sesungguhnya Ibnul Mundzir telah menukil
dari Muhammad bin ‘Ali tentang larangan tidak menutupinya. Ucapan
At-Tirmidziy juga menunjukkan adanya khilaf (perbedaan). Ath-Thahawiy
membuatkan bab tentang hal ini dalam Syarhul Ma’aniy[1/377] dan menukil
adanya larangan dalam perkara itu dari Ibnu Umar, kemudian dari Thawus
dan An-Nakha’iy. Selain Ath-Thohawiy telah menukilkan dari Ibnu Wahb dan
Ibnu Jarir. Syaikh Taqiyuddin As-Subkiy telah menukil tentang wajibnya
perkara itu dari teks ucapan Asy-Syafi’iy dan dia telah memilihnya.
Tetapi yang telah diketahui dalam kitab-kitab Asy-Syafi’iyyah bukan
itu". [Lihat Fath Al-Bari (1/472)]
Al-Qodhi-rahimahullah- telah
berkata, "Sungguh telah ternukil riwayat dari Ahmad yang menunjukkan
bahwa perkara tersebut tidak termasuk syarat shalat dan dia telah
mengambil pendapat itu dari riwayat Mutsanna dari Ahmad tentang orang
yang shalat memakai sirwal (celana lebar) dan pakaiannya menutupi salah
satu dari kedua bahunya, dan yang lainnya terbuka, "Dimakruhkan". Lalu
ditanyakan kepada beliau, "Dia disuruh mengulangi (sholatnya)?" Maka
beliau tidak berpendapat wajibnya mengulangi shalat.
Jawaban ini
mengandung kemungkinan, bahwa dia tidak berpendapat wajibnya mengulangi
shalat, karena orang itu telah menutupi sebagian dari kedua bahunya.
Maka dicukupkan menutupi salah satu dari kedua bahunya, karena dia telah
menjalankan lafazh hadits tersebut."
Sisi persyaratan dari
pendapat ini: sesungguhnya dia dilarang shalat dalam keadaan kedua
bahunya terbuka. Larangan itu mengandung adanya kerusakan pada sesuatu
yang dilarang, karena menutupinya adalah perkara yang wajib dalam
shalat. Maka membiarkannya terbuka akan merusak shalatnya. Sebagaimana
hukum menutupi aurat". [Lihat Al-Mughni 1/619]
Akan tetapi,
tentunya tidak wajib menutupi kedua bahu seluruhnya; sebaliknya cukup
menutupi sebagiannya. Demikian juga cukup menutupi kedua bahu dengan
pakaian tipis, yang menampakkan warna kulit, karena kewajiban menutupi
keduanya berdasarkan hadits tersebut bisa terjadi dalam keadaan ini
serta keadaan sebelumnya, maksudnya: baik dia menutupkan pakaian pada
kedua bahunya atau tidak. [Lihat Al-Mughni (1/619)]
Sungguh kami
telah sebutkan teks dari Imam Ahmad tentang orang yang shalat dalam
keadaan salah satu dari kedua bahunya terbuka, maka dia tidak
berpendapat wajibnya mengulangi shalat.
Dalam hal ini para fuqaha berkata, "Jika seseorang melekatkan tali atau yang sejenisnya pada bahunya, apakah telah mencukupi?"
Lahiriah
pendapat Al-Khiroqiy-rahimahullah- yang berbunyi, "Jika di atas bahunya
ada sedikit pakaian," tidak mencukupinya. Karena perkataannya:
"…sedikit pakaian", sedang tali seperti ini tidak dinamakan pakaian.
Inilah
pendapat Al-Qadhi Abu Ya’laa. Sedang Ibnu Qudamah membenarkannya seraya
berkata, "Yang benar, yang demikian itu tidak mencukupinya, karena nabi
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِيْ ثَوْبٍ فَلْيُخَالِفْ بِطَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ
"Apabila
salah seorang dari kalian shalat dengan satu pakaian, maka hendaklah
dia menyilangkan di antara kedua tepinya di atas kedua bahunya." [HR.
Abu Dawud (627)]
Karena perintah meletakkan kain pada kedua bahu
untuk menutupinya. Maka tidak cukup hanya dengan menempelkan tali dan
itu tidak dinamakan sebagai penutup". [Lihat Al-Mughni (1/620)]
Dari
sini, diketahuilah kesalahan sebagian orang yang shalat, khususnya
shalat pada musim panas, dengan memakai pakaian singlet yang bertali
kecil, diletakkan pada bahunya.
Shalat mereka dalam keadaan seperti
ini adalah batal menurut mazhab Hambali dan sebagian ulama salaf.
Sedangkan menurut pendapat jumhur (kebanyakan ulama’) hukumnya makruh
(dibenci). Keadaan mereka seperti ini, jika tidak terjatuh dalam
kesalahan tersebut, maka mereka terjatuh dalam kesalahan shalat dengan
memakai pakaian ketat yang membentuk aurat, atau dengan pakaian
transfaran yang menampakkan warna kulit badan sebagaimana hal ini telah
dijelaskan pada edisi yang telah lewat.
0 comments:
Post a Comment