Showing posts with label Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Fatwa. Show all posts

Hukum melipat celana & Hukum tidak pakai baju ketika shalat

www.tips-fb.com

Melipat pakaian jika sudah kering adalah perkara yang terpuji. Namun disana ada fenomena melipat, dan menyingsingkan pakaian yang tercela, yaitu ketika seorang hendak melaksanakan sholat.

Sebagian orang ada yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’, lalu ia lupa menurunkannya. Ada juga yang sengaja sebelum sholat, dalam sholat maupun luar, ia selalu melipat lengan bajunya, karena ia mengikuti gaya dan model trend yang dilakukan oleh sebagian orang-orang fasiq dari kalangan artis dan bintang film.
Kesalahan lain dalam sholat yang biasa dilakukan oleh sebagian orang, mereka melakukan sholat dengan memakai pakaian yang menampakkan pundaknya, seperti memakai singlet. Lebih parah lagi, jika seorang sholat hanya memakai sarung atau celana panjang, tanpa menutupi badannya bagian atas.

Nah, bagaimana hukum dan perinciannya menurut syari’at? Ikutilah pembahasan berikut agar para Penbaca yang budiman mengetahui hukumnya, lalu berusaha diamalkan, dan disampaikan kepada orang lain. Singkat kata, silakan baca berikut ini:
• Melipat & Menyingsingkan Lengan Baju ketika Shalat
Diantara kesalahan sebagian orang yang melaksanakan shalat, mereka menyingsingkan pakaian sebelum masuk (melakukan) shalat.
Perkara seperti ini dilarang dalam syari’at kita. Kita diperintahkan untuk membiarkan pakaian kita, tanpa harus ditahan, dan disingsingkan sebagaimana halnya orang berambut panjang diperintahkan agar rambutnya dibiarkan, tanpa disampirkan ke belakang.

Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعْرًا
"Saya diperintahkan sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan tidak pula menahan pakaian". [HR. Al-Bukhoriy (783), Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (490), Abu Dawud (889 & 890), An-Nasa'iy dalam Kitab Ash-Sholah (1113), Ibnu Majah (1040), dan Ibnu Khuzaimah (782)]

Ibnu Khuzaimah-rahimahullah- membuatkan judul bagi hadits ini, "Bab: Larangan Menahan Pakaian dalam Shalat".[Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (1/383)]
Imam Nawawi-rahimahullah- berkata, "Para ulama telah sepakat tentang terlarangnya melakukan shalat sedang pakaian atau lengannya tersingsingkan".[Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim (4/209)]

Al-Imam Malik telah berkata tentang orang yang shalat dalam keadaan menyingsingkan lengan pakaiannya, "Jika demikian keadaan pakaiannya dan kondisinya sebelum melakukan shalat, di mana dia sedang melakukan suatu perbuatan, yang menyebabkan ia menyingsingkan pakaiannya. Kemudian dia melakukan shalat dalam keadaannya itu, maka tidaklah mengapa dia shalat dalam kondisi demikian itu. Jika ia melakukannya semata-mata untuk menahan rambut dan pakaian itu, maka tidak ada kebaikan baginya". [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/96)]

Apa yang dinyatakan oleh Al-Imam Malik -rahimahullah- disanggah oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhahullah- ketika beliau berkata, "Lahiriahnya larangan itu bersifat muthlaq, baik dia menyingsingkannya untuk shalat maupun sebelumnya telah menyingsingkannya, lalu shalat dalam keadaan seperti itu". [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 43)]

Setelah An-Nawawi membicarakan tentang hal ini pada pembicaraan sebelumnya, dia berkata, "Larangan menyingsingkan pakaian adalah larangan makruh tanzih. Kalau dia shalat dalam keadaan seperti itu, berarti dia telah memperburuk shalatnya, meskipun shalatnya tetap sah. Dalam perkara itu, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy berhujjah dengan ijma’ (kesepakatan) ulama. Sedangkan Ibnul Mundzir telah menyebutkan tentang pendapat wajibnya mengulangi shalat dari Al-Hasan Al-Basriy". [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/209)]

Kemudian An-Nawawi-rahimahullah- berkata lagi, "Lalu madzhab jumhur (menjelaskan) bahwa larangan itu bersifat mutlak bagi orang yang shalat dalam keadaan seperti itu, baik dia sengaja melakukannya untuk shalat atau karena ada maksud lain. Ad-Dawudiy berkata, "Larangan itu dikhususkan bagi orang yang melakukan untuk shalat. Sedangkan pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Itulah lahiriah pendapat yang ternukil dari sahabat atau yang lainnya". [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/209)]

Jadi, menyingsingkan lengan baju hukumnya terlarang, baik ia singsingkan karena mau sholat; ataukah ia singsingkan sebelum sholat saat ia kerja, lalu ia biarkan tersingsingkan dalam sholat. Pokoknya, terlarang secara muthlaq !

• Shalat dalam Keadaan Kedua Bahu Terbuka
Diantara adab yang perlu dijaga oleh seorang muslim saat hendak sholat, ia memakai baju yang sopan, dan sesuai syari’at, karena ia akan bermunajat dengan Allah Robbul alamin.

Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَا يُصَلِّيْ أَحَدُكُمْ فِيْ الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ
"Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian, sehingga tidak ada sedikitpun pakaian yang menutupi kedua bahunya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (359), dan Muslim dalam Shohih-nya (516)]

Ibnu QudamahAl-Maqdisiy -rahimahullah- berkata, "Orang yang shalat, wajib meletakkan suatu pakaian di atas bahunya, jika dia mampu menutupinya. Ini adalah pendapat Ibnul Mundzir. Disebutkan dari Abu Ja’far (ia berkata), "Sesungguhnya shalat itu tidak memenuhi bagi siapa yang tidak menutupi kedua bahunya. Kebanyakan fuqaha berkata,"Yang demikian itu tidak wajib dan bukan menjadi syarat sahnya shalat. Ini pendapat Malik, as-Syafi’iy dan yang lainnya, sebab keduanya bukan aurat. Maka anggota badan yang lain diserupakan dengannya". [Lihat Al-Mughni (1/618)]

Larangan yang ada pada hadits yang lalu mengharuskan pengharaman hal itu, dan diutamakan di atas qiyas. Sedangkan madzhab jumhur mengatakan, "Tidak membatalkan shalatnya". Tetapi mereka berkata, "Larangan ini adalah untuk menyatakan makruh, bukan larangan haram. Maka kalau seseorang shalat dengan satu pakaian yang telah menutupi auratnya, meskipun tidak ada satu pun pakaian yang menutupi bahunya, shalatnya tetap sah dan perbuatan itu dibenci (makruh), baik dia mampu menjadikan sesuatu sebagai penutup bahunya ataupun tidak". [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/232)]

Al-Kirmaniy -rahimahullah- telah keliru, karena dia mendakwakan adanya ijma’ tentang bolehnya tidak menutupi bahu (dalam shalat)!!! [Lihat Fath Al-Bari (1/472)]
Perkataannya terbantah oleh madzhab Ahmad dan Ibnul Mundzir –sebagaimana yang telah kami jelaskan- dan sebagian ulama salaf, serta kelompok yang sedikit dan sebagian ahli ilmu. [Lihat Syarh Shohih Muslim (4/232), Al-Majmu' (3/175), dan Jami' At-Tirmidziy (1/168)]

Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- telah memberikan komentar terhadap pernyataan Al-Kirmaniy seraya berkata, "Demikianlah yang dikatakan oleh Al-Kirmaniy!! Dia telah lupa terhadap penjelasan yang baru disebutkan dari An-Nawawi tentang keterangan yang telah kami nukilkan dari Ahmad. Sesungguhnya Ibnul Mundzir telah menukil dari Muhammad bin ‘Ali tentang larangan tidak menutupinya. Ucapan At-Tirmidziy juga menunjukkan adanya khilaf (perbedaan). Ath-Thahawiy membuatkan bab tentang hal ini dalam Syarhul Ma’aniy[1/377] dan menukil adanya larangan dalam perkara itu dari Ibnu Umar, kemudian dari Thawus dan An-Nakha’iy. Selain Ath-Thohawiy telah menukilkan dari Ibnu Wahb dan Ibnu Jarir. Syaikh Taqiyuddin As-Subkiy telah menukil tentang wajibnya perkara itu dari teks ucapan Asy-Syafi’iy dan dia telah memilihnya. Tetapi yang telah diketahui dalam kitab-kitab Asy-Syafi’iyyah bukan itu". [Lihat Fath Al-Bari (1/472)]

Al-Qodhi-rahimahullah- telah berkata, "Sungguh telah ternukil riwayat dari Ahmad yang menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak termasuk syarat shalat dan dia telah mengambil pendapat itu dari riwayat Mutsanna dari Ahmad tentang orang yang shalat memakai sirwal (celana lebar) dan pakaiannya menutupi salah satu dari kedua bahunya, dan yang lainnya terbuka, "Dimakruhkan". Lalu ditanyakan kepada beliau, "Dia disuruh mengulangi (sholatnya)?" Maka beliau tidak berpendapat wajibnya mengulangi shalat.
Jawaban ini mengandung kemungkinan, bahwa dia tidak berpendapat wajibnya mengulangi shalat, karena orang itu telah menutupi sebagian dari kedua bahunya. Maka dicukupkan menutupi salah satu dari kedua bahunya, karena dia telah menjalankan lafazh hadits tersebut."

Sisi persyaratan dari pendapat ini: sesungguhnya dia dilarang shalat dalam keadaan kedua bahunya terbuka. Larangan itu mengandung adanya kerusakan pada sesuatu yang dilarang, karena menutupinya adalah perkara yang wajib dalam shalat. Maka membiarkannya terbuka akan merusak shalatnya. Sebagaimana hukum menutupi aurat". [Lihat Al-Mughni 1/619]

Akan tetapi, tentunya tidak wajib menutupi kedua bahu seluruhnya; sebaliknya cukup menutupi sebagiannya. Demikian juga cukup menutupi kedua bahu dengan pakaian tipis, yang menampakkan warna kulit, karena kewajiban menutupi keduanya berdasarkan hadits tersebut bisa terjadi dalam keadaan ini serta keadaan sebelumnya, maksudnya: baik dia menutupkan pakaian pada kedua bahunya atau tidak. [Lihat Al-Mughni (1/619)]
Sungguh kami telah sebutkan teks dari Imam Ahmad tentang orang yang shalat dalam keadaan salah satu dari kedua bahunya terbuka, maka dia tidak berpendapat wajibnya mengulangi shalat.

Dalam hal ini para fuqaha berkata, "Jika seseorang melekatkan tali atau yang sejenisnya pada bahunya, apakah telah mencukupi?"
Lahiriah pendapat Al-Khiroqiy-rahimahullah- yang berbunyi, "Jika di atas bahunya ada sedikit pakaian," tidak mencukupinya. Karena perkataannya: "…sedikit pakaian", sedang tali seperti ini tidak dinamakan pakaian.

Inilah pendapat Al-Qadhi Abu Ya’laa. Sedang Ibnu Qudamah membenarkannya seraya berkata, "Yang benar, yang demikian itu tidak mencukupinya, karena nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِيْ ثَوْبٍ فَلْيُخَالِفْ بِطَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ
"Apabila salah seorang dari kalian shalat dengan satu pakaian, maka hendaklah dia menyilangkan di antara kedua tepinya di atas kedua bahunya." [HR. Abu Dawud (627)]
Karena perintah meletakkan kain pada kedua bahu untuk menutupinya. Maka tidak cukup hanya dengan menempelkan tali dan itu tidak dinamakan sebagai penutup". [Lihat Al-Mughni (1/620)]

Dari sini, diketahuilah kesalahan sebagian orang yang shalat, khususnya shalat pada musim panas, dengan memakai pakaian singlet yang bertali kecil, diletakkan pada bahunya.
Shalat mereka dalam keadaan seperti ini adalah batal menurut mazhab Hambali dan sebagian ulama salaf. Sedangkan menurut pendapat jumhur (kebanyakan ulama’) hukumnya makruh (dibenci). Keadaan mereka seperti ini, jika tidak terjatuh dalam kesalahan tersebut, maka mereka terjatuh dalam kesalahan shalat dengan memakai pakaian ketat yang membentuk aurat, atau dengan pakaian transfaran yang menampakkan warna kulit badan sebagaimana hal ini telah dijelaskan pada edisi yang telah lewat.

Khawarij; Kelompok Penyimpang Pertama dalam Islam

www.tips-fb.com

Laa hukma illa lillah (tiada hukum kecuali untuk Allah Subhanahu Wata’ala). Kata-kata ini haq adanya, karena merupakan kandungan ayat yang mulia. Namun jika kemudian ditafsirkan menyimpang dari pemahaman salafush shalih, kebatilanlah yang kemudian muncul. Bertamengkan kata-kata inilah, Khawarij, kelompok sempalan pertama dalam Islam, dengan mudahnya mengkafirkan bahkan menumpahkan darah kaum muslimin..

Siapakah Khawarij ?

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Mereka adalah orang-orang yang memberontak terhadap pemerintah di akhir masa kepemimpinan ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu yang mengakibatkan terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu. Kemudian di masa kepemimpinan ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, keadaan mereka semakin buruk. Mereka keluar dari ketaatan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, mengkafirkannya, dan mengkafirkan para shahabat. Ini disebabkan para shahabat tidak menyetujui madzhab mereka. Dan mereka menghukumi siapa saja yang menyelisihi madzhab mereka dengan hukuman kafir. Akhirnya mereka pun mengkafirkan makhluk-makhluk pilihan yaitu para shahabat Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.” (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31)

Cikal bakal mereka telah ada sejak jaman Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam. Diriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Ketika kami berada di sisi Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dan beliau sedang membagi-bagi (harta), datanglah Dzul Khuwaisirah dari Bani Tamim, kepada beliau. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, berbuat adillah!” Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam pun bersabda:

“Celakalah engkau! Siapa lagi yang berbuat adil jika aku tidak berbuat adil? Benar-benar merugi jika aku tidak berbuat adil.”

Maka ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Wahai Rasulullah, ijinkanlah aku untuk memenggal lehernya!” Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: “Biarkanlah ia, sesungguhnya ia akan mempunyai pengikut yang salah seorang dari kalian merasa bahwa shalat dan puasanya tidak ada apa-apanya dibandingkan shalat dan puasa mereka, mereka selalu membaca Al Qur’an namun tidaklah melewati kerongkongan mereka [1], mereka keluar dari Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari ar-ramiyyah [2], dilihat nashl-nya (besi pada ujung anak panah) maka tidak didapati bekasnya. Kemudian dilihat rishaf-nya (tempat masuknya nashl pada anak panah) maka tidak didapati bekasnya, kemudian dilihat nadhiy-nya (batang anak panah) maka tidak didapati bekasnya, kemudian dilihat qudzadz-nya (bulu-bulu yang ada pada anak panah) maka tidak didapati pula bekasnya. Anak panah itu benar-benar dengan cepat melewati lambung dan darah (hewan buruan itu). Ciri-cirinya, (di tengah-tengah mereka) ada seorang laki-laki hitam, salah satu lengannya seperti payudara wanita atau seperti potongan daging yang bergoyang-goyang, mereka akan muncul di saat terjadi perpecahan di antara kaum muslimin.”

Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Aku bersaksi bahwa aku mendengarnya dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dan aku bersaksi pula bahwa ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu yang memerangi mereka dan aku bersamanya. Maka ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu memerintahkan untuk mencari seorang laki-laki (yang disifati oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, di antara mayat-mayat mereka) dan ditemukanlah ia lalu dibawa (ke hadapan ‘Ali), dan aku benar-benar melihatnya sesuai dengan ciri-ciri yang disifati oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.” (Shahih, HR. Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabuz Zakat, bab Dzikrul Khawarij wa Shifaatihim, 2/744)

Asy-Syihristani Rahimahullah berkata: “Siapa saja yang keluar dari ketaatan terhadap pemimpin yang sah, yang telah disepakati, maka ia dinamakan Khariji (seorang Khawarij), baik keluarnya di masa shahabat terhadap Al-Khulafa Ar-Rasyidin atau terhadap pemimpin setelah mereka di masa tabi’in, dan juga terhadap pemimpin kaum muslimin di setiap masa.” (Al-Milal wan Nihal, hal. 114)

Mengapa Disebut Khawarij ? [3]

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Dinamakan Khawarij dikarenakan keluarnya mereka dari jamaah kaum muslimin. Dikatakan pula karena keluarnya mereka dari jalan (manhaj) jamaah kaum muslimin, dan dikatakan pula karena sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya): “Akan keluar dari diri orang ini…” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Rahimahullah berkata: “Dinamakan dengan itu (Khawarij) dikarenakan keluarnya mereka dari din (agama) dan keluarnya mereka dari ketaatan terhadap orang-orang terbaik dari kaum muslimin.” (Fathul Bari Bisyarhi Shahihil Bukhari, 12/296)

Mereka juga biasa disebut dengan Al-Haruriyyah karena mereka (dahulu) tinggal di Harura yaitu sebuah daerah di Iraq dekat kota Kufah, dan menjadikannya sebagai markas dalam memerangi Ahlul ‘Adl (para shahabat Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam). (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)

Disebut pula dengan Al-Maariqah (yang keluar), karena banyaknya hadits-hadits yang menjelaskan tentang muruq-nya (keluarnya) mereka dari din (agama). Disebut pula dengan Al-Muhakkimah, karena mereka selalu mengulang kata-kata Laa Hukma Illa Lillah (tiada hukum kecuali untuk Allah Subhanahu Wata’ala), suatu kalimat yang haq namun dimaukan dengannya kebatilan. Disebut pula dengan An-Nawashib, dikarenakan berlebihannya mereka dalam menyatakan permusuhan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu. (Firaq Mu’ashirah, 1/68-69, Dr. Ghalib bin ‘Ali Al-Awaji, secara ringkas)

Bagaimanakah Mahdzab Mereka ?

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, madzhab mereka adalah tidak berpegang dengan As Sunnah wal Jamaah, tidak mentaati pemimpin (pemerintah kaum muslimin, pen), berkeyakinan bahwa memberontak terhadap pemerintah dan memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin merupakan bagian dari agama. Hal ini menyelisihi apa yang diwasiatkan oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam agar senantiasa mentaati pemerintah (dalam hal yang ma’ruf/ yang tidak bertentangan dengan syariat), dan menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam firman-Nya (yang artinya): “Taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin) di antara kalian.” (An-Nisa: 59)

Allah Subhanahu Wata’ala dan Nabi-Nya Sholallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan ketaatan kepada pemimpin sebagai bagian dari agama… Mereka (Khawarij) menyatakan bahwa pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) telah kafir, tidak diampuni dosa-dosanya, kekal di neraka. Dan ini bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam Kitabullah (Al Qur’an). (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31-33)

Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Mereka berkeyakinan atas kafirnya ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu dan orang-orang yang bersamanya. Mereka juga berkeyakinan sahnya kepemimpinan ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu (sebelum kemudian dikafirkan oleh mereka, pen) dan kafirnya orang-orang yang memerangi ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu dari Ahlul Jamal.” [4] (Fathul Bari, 12/296)

Al-Hafidz Rahimahullah juga berkata: “Kemudian mereka berpendapat bahwa siapa saja yang tidak berkeyakinan dengan aqidah mereka, maka ia kafir, halal darah, harta dan keluarganya.” (Fathul Bari, 12/297)

Peperangan Khawarij Dengan Khalifah Ali Bin Abi Thalib

Setelah Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan terbunuh, maka orang-orang Khawarij ini bergabung dengan pasukan Khalifah ‘Ali bin Abu Thalib. Dalam setiap pertempuran pun mereka selalu bersamanya. Ketika terjadi pertempuran Shiffin (tahun 38 H) antara pasukan Khalifah ‘Ali bin Abu Thalib dengan pasukan shahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan dari penduduk Syam yang terjadi selama berbulan-bulan -dikarenakan ijtihad mereka masing-masing-, ditempuhlah proses tahkim (pengiriman seorang utusan dari kedua pihak guna membicarakan solusi terbaik bagi masalah yang sedang mereka alami).

Orang-orang Khawarij tidak menyetujuinya, dengan alasan bahwa hukum itu hanya milik Allah dan tidak boleh berhukum kepada manusia. Demikian pula tatkala dalam naskah ajakan tahkim dari ‘Ali bin Abu Thalib termaktub: “Inilah yang diputuskan oleh Amirul Mukminin ‘Ali atas Mu’awiyah…” lalu penduduk Syam tidak setuju dengan mengatakan, “Tulislah namanya dan nama ayahnya,” (tanpa ada penyebutan Amirul Mukminin). ‘Ali pun menyetujuinya, namun orang-orang Khawarij pun mengingkari persetujuan itu.

Setelah disepakati utusan masing-masing pihak yaitu Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak ‘Ali dan ‘Amr bin Al-‘Ash dari pihak Mu’awiyah, dan disepakati pula waktu dan tempatnya (Dumatul Jandal), maka berpisahlah dua pasukan tersebut. Mu’awiyah kembali ke Syam dan ‘Ali kembali ke Kufah, sedangkan kelompok Khawarij dengan jumlah 8.000 orang atau lebih dari 10.000 orang, atau 6.000 orang, memisahkan diri dari ‘Ali dan bermarkas di daerah Harura yang tidak jauh dari Kufah.

Pimpinan mereka saat itu adalah Abdullah bin Kawwa’ Al-Yasykuri dan Syabats At-Tamimi. Maka ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu mengutus shahabat Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma untuk berdialog dengan mereka dan banyak keluar menemui dari mereka yang rujuk. Lalu ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu mereka, maka mereka pun akhirnya menaati ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, dan ikut bersamanya ke Kufah, bersama dua orang pimpinan mereka. Kemudian telah bertaubat darimereka membuat isu bahwa ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu masalah tahkim, karena itulah mereka kembali bersamanya. Sampailah isu ini kepada ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, lalu ia berkhutbah dan mengingkarinya. Maka mereka pun saling berteriak dari bagian samping masjid (dengan mengatakan): “Tiada hukum kecuali untuk Allah.” ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu pun menjawab: “Kalimat yang haq (benar) namun yang dimaukan dengannya adalah kebatilan!”

Kemudian berkata kepada mereka: “Hak kalian yang harus‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu kami penuhi ada tiga: Kami tidak akan melarang kalian masuk masjid, tidak akan melarang kalian dari rizki fai’, dan tidak akan pula memulai penyerangan selama kalian tidak berbuat kerusakan.”

Secara berangsur-angsur pengikut Khawarij akhirnya keluar dari Kufah dan berkumpul di daerah Al-Madain. ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu senantiasa mengirim utusan agar mereka rujuk. Namun mereka tetap bersikeras mau bersaksi atas kekafiranmenolaknya hingga ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu dirinya dikarenakan masalah tahkim atau bertaubat. Lalu ‘Ali mengirim utusan lagi (untuk mengingatkan mereka)Radhiyallahu ‘Anhu namun justru utusan tersebut hendak mereka bunuh dan mereka bersepakat bahwa yang tidak berkeyakinan dengan aqidah mereka maka dia kafir, halal darah dan keluarganya.

Aksi mereka kemudian berlanjut dalam bentuk fisik, yaitu menghadang dan membunuh siapa saja dari kaum muslimin yang melewati daerah mereka. Ketika Abdullah bin Khabbab bin Al-Art -yang saat itu menjabat sebagai salah seorang gubernur ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu- berjalan melewati daerah kekuasaan Khawarij bersama budak wanitanya yang tengah hamil, maka mereka membunuhnya dan merobek perut budak wanitanya untuk mengeluarkan anak dari perutnya.

Sampailah berita ini kepada ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, maka ia pun keluar untuk memerangi mereka bersama pasukan yang sebelumnya dipersiapkan ke Syam. Dan akhirnya mereka berhasil ditumpas di daerah Nahrawan beserta para gembong mereka seperti Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi, Zaid bin Hishn At-Tha’i, dan Harqush bin Zuhair As-Sa’di. Tidak selamat dari mereka kecuali kurang dari 10 orang dan tidaklah terbunuh dari pasukan ‘Ali kecuali sekitar 10 orang.

Sisa-sisa Khawarij ini akhirnya bergabung dengan simpatisan madzhab mereka dan sembunyi-sembunyi semasa kepemimpinan ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, hingga salah seorang dari mereka yang bernama Abdurrahman bin Muljim berhasil yang saat itu sedang melakukan shalat membunuh ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu Shubuh. (diringkas dari Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani , 12/296-298, dengan beberapa tambahan dari Al-Bidayah wan Nihayah, karya Al-Hafidz Ibnu Katsir, 7/281)

Kafirkah Khawarij ?

Kafirnya Khawarij masih diperselisihkan di kalangan ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Sebagian besar ahli ushul dari Ahlus Sunnah berpendapat bahwasanya Khawarij adalah orang-orang fasiq, dan hukum Islam berlaku bagi mereka. Hal ini dikarenakan mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan selalu melaksanakan rukun-rukun Islam. Mereka dihukumi fasiq, karena pengkafiran mereka terhadap kaum muslimin berdasarkan takwil (penafsiran) yang salah, yang akhirnya menjerumuskan mereka kepada keyakinan akan halalnya darah, dan harta orang-orang yang bertentangan dengan mereka, serta persaksian atas mereka dengan kekufuran dan kesyirikan.” (Fathul Bari, 12/314)

Al-Imam Al-Khaththabi Rahimahullah berkata: “Ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwasanya Khawarij dengan segala kesesatannya tergolong firqah dari firqah-firqah muslimin, boleh menikahi mereka, dan memakan sembelihan mereka, dan mereka tidak dikafirkan selama masih berpegang dengan pokok keislaman.” (Fathul Bari, 12/314)

Al-Imam Ibnu Baththal Rahimahullah berkata: “Jumhur ulama berpendapat bahwasanya Khawarij tidak keluar dari kumpulan kaum muslimin.” (Fathul Bari, 12/314)

Sebab-Sebab Yang Mengantarkan Khwarij Pada Kesesatan

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “yang demikian itu disebabkan kebodohan mereka tentang agama Islam, bersamaan dengan wara’, ibadah dan kesungguhan mereka. Namun tatkala semua itu (wara’, ibadah, dan kesungguhan) tidak berdasarkan ilmu yang benar, akhirnya menjadi bencana bagi mereka.” (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 35)

Demikan pula, mereka enggan untuk mengambil pemahaman para shahabat (As-Salafush Shalih) dalam memahami masalah-masalah din ini, sehingga terjerumuslah mereka ke dalam kesesatan.

Anjuran Memerangi Mereka [5]

Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya): “Maka jika kalian mendapati mereka (Khawarij-pen), perangilah mereka! Karena sesunggguhnya orang-orang yang memerangi mereka akan mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/747, dari shahabat ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu).

Beliau Sholallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda (yang artinya): “Jika aku mendapati mereka (Khawarij), benar-benar aku akan perangi seperti memerangi kaum ‘Aad.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/742, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu)

Dalam lafadz yang lain beliau Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya): “Jika aku mendapati mereka, benar-benar aku akan perangi seperti memerangi kaum Tsamud.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 2/742, dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu)

Al-Imam Ibnu Hubairah berkata: “Memerangi Khawarij lebih utama dari memerangi orang-orang musyrikin. Hikmahnya, memerangi mereka merupakan penjagaan terhadap ‘modal’ Islam (kemurnian Islam -pen), sedangkan memerangi orang-orang musyrikin merupakan ‘pencarian laba’, dan penjagaan modal tentu lebih utama.” (Fathul Bari, 12/315)

Samakah Musuh-Musuh Ali Bin Abi Thalib Dalam Perang Jamal Dan Perang Shiffin Dengan Khawarij ?

Pendapat yang menyatakan bahwa musuh-musuh ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu sama dengan Khawarij ini tentunya tidak benar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “Adapun jumhur ahli ilmu, mereka membedakan antara orang-orang Khawarij dengan Ahlul Jamal dan Shiffin, serta selain mereka yang terhitung sebagai penentang dengan berdasarkan ijtihad. Inilah yang ma’ruf dari para shahabat, keseluruhan ahlul hadits, fuqaha, dan mutakallimin. Di atas pemahaman inilah, nash-nash mayoritas para imam dan pengikut mereka dari murid-murid Malik, Asy-Syafi’i, dan selain mereka.” (Majmu’ Fatawa, 35/54)

Nasehat Dan Peringatan

Madzhab Khawarij ini sesungguhnya terus berkembang (di dalam merusak aqidah umat) seiring dengan bergulirnya waktu. Oleh karena itu Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menasehatkan: “Wajib bagi kaum muslimin di setiap masa, jika terbukti telah mendapati madzhab yang jahat ini untuk mengatasinya dengan dakwah dan penjelasan kepada umat tentangnya. Jika mereka (Khawarij) tidak mengindahkannya, hendaknya kaum muslimin memerangi mereka dalam rangka membentengi umat dari kesesatan mereka.” (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 37)

Wallahu a’lam bish shawab.

Foot Note:

[1] Al Qadhi Bin Iyadh Rahimahullah berkata, “Padanya terdapat 2 pengertian. Pertama:Hati mereka tidak memahami AL Qur’an tersebut dan tidak pula mengambil manfaat dari apa yang mereka baca. Mereka tidak melakukan kecuali hanya sebatas bacaam mulut dan kerongkongan yang dengannya keluarlah potongan-potongan huruf. Kedua: Amalan dan bacaan mereka tidak diterima di sisi Allah Subhanahu Wata’ala” (Ta’liq Shahih Muslim 2/740, Muhammad Fuad Baqi’)

[2] Al Imam Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata, “Ar Ramiyah adalah hewan buruan yang dipanah. Keluarnya mereka (Khawarij) dari agama ini diumpamakan dengan anak apanah yang mengenai buruan lali masuk hingga tembus. Karena beitu cepatnya laju anak panah tersebut (dikarenakan kuatnya si pemanah) maka tidak ada sesuatu pun dari jasad (darah maupun daging) hewan buruan itu yang berbekas pada anak panah” (Tuhfatul Ahwadzi, 6/426)

[3] Kata “Khawarij” merupakan bentuk jamak dari “Kharij” yang artinya “orang yang keluar”.

[4] Ahlul Jamal adalal Aisyah Radhiyallau ‘Anhu, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan orang-orang yang bersama mereka yang menuntut dihukumnya para pembunuh Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu, setelah mereka membai’at Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu.

[5] Adapun memerangi mereka bukanlah urusan perorangan atau kelompok tertentu namun dibawah naungan pemerintah sebagaimana dijelaskan para ulama dalam buku-buku fiqih.

Dikutip http://Asysyariah.com, Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al-Atsari, Lc, Judul: Khawarij : Kelompok Sesat Pertama dalam Islam

Siapakah sebenarnya Ahlul Bait?

www.tips-fb.com

Oleh: Ahmad Hamidin As-Sidawy (almanhaj.or.id)

Di antara bukti keimanan seseorang muslim adalah mencintai ahlul bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena mencintai ahlul bait merupakan pilar kesempurnaan iman seorang muslim. Pernyataan cinta kepada ahlul bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sekarang tidak hanya datang dari kalangan ahlus Sunnah semata, akan tetapi juga didengungkan oleh beberapa kelompok Ahlul bid’ah seperti Syiah dan yang sealiran dengan mereka, mereka lakukan hal itu dalam rangka mengelabui dan menipu umat Islam sehingga mereka bingung dan tidak mengenal kebejatan dan kebencian mereka terhadap Ahulul bait, khususnya Syiah yang tidak kalah hebatnya dalam mempropagandakan pernyataan cinta mereka kepada ahlul bait sehingga seakan-akan merekalah satu-satunya kelompok yang paling mencintai Ahlul bait.

Untuk menjawab kebingungan umat ini, maka perlu adanya pembahasan tuntas tentang perbedaan Ahlus sunnah dan Ahlul bidah di dalam menempatkan kedudukan Ahlul bait, serta siapakah yang sebenarnya yang benar-benar mencintai Ahlul bait dan siapakah yang justru membenci mereka ?

SIAPAKAH AHLUL BAIT ITU ?
Sebelum kita membahas tentang Ahlul bait secara detail dan yang memusuhi meraka, sepantasnyalah kita mengenal terlebih dahulu siapakah sebenarnya Ahlul bait itu ?

Secara bahasa, kata الأَهْل berasal dari أَهْلاً وَ أُهُوْلاً أَهِلَ - يَأهَلُ = seperti أَهْلُ المْكَاَن berarti menghuni di suatu tempat [1] . أَهْلُ jamaknya adalah أَهْلُوْنَ وَ أَهْلاَتُ وَ أَهَاِلي misal أَهْلُ الإِسْلاَم artinya pemeluk islam, أَهْلُ مَكَّة artinya penduduk Mekah. أَهْلُ الْبَيْت berarti penghuni rumah [2]. Dan أَهْلُ بَيْتِ النَّبي artinya keluarga Nabi yaitu para isrti, anak perempuan Nabi serta kerabatnya yaitu Ali dan istrinya.[3]

Sedangkan menurut istilah, para ulama Ahlus Sunnah telah sepakat tentang Ahlul Bait bahwa mereka adalah keluarga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diharamkan memakan shadaqah [4]. Mereka terdiri dari : keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga Aqil, keluarga Abbas [5], keluarga bani Harist bin Abdul Muthalib, serta para istri beliau dan anak anak mereka.[6]

Memang ada perselisihan, apakah para istri Nabi termasuk Ahlul Bait atau bukan ? Dan yang jelas bahwa arti Ahlu menurut bahasa (etimologi) tidak mengeluarkan para istri nabi untuk masuk ke Ahlul Bait, demikian juga penggunaan kata Ahlu di dalam Al-Qur’an dan hadits tidak mengeluarkan mereka dari lingkup istilah tersebut, yaitu Ahlul Bait.

Allah berfirman :

وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan taatlah kalian kepada Allah dan rasulNya,sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan rijs dari kalian wahai ahlul bait dan memberbersihkan kalian sebersih-bersihnya. [Al-ahzab : 33]

Ayat ini menunjukan para istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk Ahlul Bait. Jika tidak, maka tak ada faidahnya mereka disebutkan dalam ucapan itu (ayat ini) dan karena semua istri Nabi adalah termasuk Ahlul Bait sesuai dengan nash Al Quran maka mereka mempunyai hak yang sama dengan hak-hak Ahlul Bait yang lain. [7]

Berkata Ibnu Katsir: “Orang yang memahami Al Quran tidak ragu lagi bahwa para istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke dalam Ahlul Bait [8]” dan ini merupakan pendapat Imam Al-Qurtuby, Ibnu Hajar, Ibnu Qayim dan yang lainnya. [9]

Ibnu Taimiyah berkata: “Yang benar (dalam masalah ini) bahwa para istri Nabi adalah termasuk Alul Bait. Karena telah ada dalam hadits yang diriwayatkan di shahihaini yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari lafadz bershalawat kepadanya dengan:

الَلَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ أَزْوَاجِهِ وَ ذُرِّيَتِهِ (صحيح البخارى)

Ya Allah berilah keselamatan atas muhammad dan istri-istrinya serta anak keturunannya. [Diriwayatkan Imam Bukhari]

Demikian juga istri Nabi Ibrahim adalah termasuk keluarganya (Ahlu Baitnya) dan istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Luth juga termasuk keluarganya sebagaimana yang telah di tunjukkan oleh Al Quran. Maka bagaimana istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [2] bukan termasuk keluarga beliau ? !

Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa keluarga Nabi adalah para pengikutnya dan orang-orang yang bertaqwa dari umatnya, akan tetapi pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan telah di bantah oleh Imam Ibnu Qoyyim dengan pernyataan beliau bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyatakan bahwa Ahlul Bait adalah mereka yang di haramkan shadaqah.

PERBEDAAN AHLUL BAIT DALAM ISTILAH SYAR’I DENGAN VERSI SYIAH ?
etelah kita mengetahui siapa sebenarnya Ahlul Bait itu, perlu kita pahami bahwa istilah Ahlu Bait merupakan istilah syar’i yang dipakai dalam Al Quran maupun As Sunnah dan bukan merupakan istilah bid’ah. Allah berfirman tentang para istri Nabi :

وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan taaitlah kalian kepada Allah dan RasulNya, sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan memberbersihkan kamu sebersih-bersihnya. [Al-Ahzab : 33]

Berkata syaikh Abdurrahman As Sa’di : Makna rijs adalah (Ahlul bait di jauhkan) segala macam gangguan, kejelekan dan perbutan keji.[13]

Allah berfirman memerintah para istri Nabi :

وَاذْكُرْنَ مَايُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ وَالْحِكْمَةِ

Dan ingatlah apa yang di bacakan di rumahmu dari ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu). [Al Ahzab : 34]

Ibnu Katsir berkata: “yaitu kerjakanlah dengan apa yang di turunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Rasulnya berupa Al Quran dan As sunnah di rumah-rumah kalian.

Berkata Qotadah dan yang lainnya “dan ingatlah dengan nikmat yang di khususkan kepada kalian dari sekalian manusia yaitu berupa wahyu yang turun ke rumah-rumah kalian tanpa yang lain. [14]

Dalam sebuah hadis juga di jelaskan :

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قاَلَ قاَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلىالله عليه و سلم يَوْمًا خَطِيْبًا (فَقَالَ): أَذْكُرُكُمُ اللهَ فيِ أَهْلِ بَيْتيِ –ثلاثا- فَقَالَ حُصَيْنُ بْنُ سَبْرَةَ وَمَنْ أَهْلُ بَيْتِهِ يَا زَْيدُ أَلَيْسَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ قَالَ: إِنَّ نِسَاءَهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَلَكِنْ أَهْلُ بَيْتِهِ مَنْ حَرُمَ الصَّدَقَةَ بَعْدَهُ قاَلَ وَمَنْ هُمْ قَالَ هُمْ آَلُ عَلِيْ و آَلُ عُقَيْلٍ وَ آلُ الْعَبَاسِ قَالَ أَكُلُّ هَؤُلاَءِ حَرُمَ الصَّدَقَة ؟ قَالَ: نَعَمْ (صحيح مسلم 7/122-123)

Dari Zaid bin Arqom bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam suatu hari berkhutbah: Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang Ahlul Baitku (sampai tiga kali) maka Husain bin Sibroh (perawi hadits) bertanya kepada Zaid “Siapakah Ahlul Bait beliau wahai Zaid bukankah istri-istri beliau termasuk ahlil baitnya? Zaid menjawab para istri Nabi memang termasuk Ahlul Bait akan tetapi yang di maksud di sini, orang yang di haramkan sedekah setelah wafatnya beliau. Lalu Husain berkata: siapakah mereka beliau menjawab:“Mereka adalah keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga Abbas ? Husain bertanya kembali Apakah mereka semuanya di haramkan zakat ? Zaid menjawab Ya… [Shahih muslim 7/122-123]

Dari sini jelas penggunaan istilah Ahlul Bait adalah istilah syari dan bermakna istri dan kerabat dekat beliau dari keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga Abbas yang merupakan keluarga bani Hasyim

Sedangkan Ahlul Bait menurut orang Syiah hanyalah sahabat Ali, kemudian anaknya, Hasan bin Ali dan putrinya yaitu Fatimah, mereka dengan terang-terangan mengatakan bahwa semua pemimpin kaum muslimin selain Ali dan Hasan adalah thogut walaupun mereka menyeruh kepada kebenaran. Orang Syiah menganggap bahwa Khulafaur rasyidin adalah para perampas kekuasaan Ahlul Bait sehingga mereka mengkafirkan semua Khalifah, bahkan semua pemimpin kaum muslimin [15]. Tidak di ragukan lagi, bahwa mereka telah menyimpang dari Aqidah yang lurus, yaitu Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Maka kita katakan bahwa membatasi Ahlul bait itu hanya terbatas pada Ali, Hasan bin Ali serta Fatimah, yang keduanya adalah anak Sahabat Ali adalah merupakan batasan yang tidak ada sandaran yang benar baik dari Al-Quran maupun As sunnah. Sesungguhnya pembatasan ini adalah merupakan perkara bid’ah yang tidak di kenal oleh ulama salaf sebelumnya.

Anggapan ini sebenarnya hanyalah muncul dari hawa nafsu orang-orang Syiah karena dendam kesumat serta kedengkian mereka terhadap Islam dan Ahlul Bait Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga orang- orang Syiah sejak zaman sahabat tidak menginginkan kejayaan Islam dam kaum muslimin, dan di kenal sebagai firqoh yang ingin merongrong Islam dan ingin menghancurkannya dengan segala cara dan salah satu cara mereka adalah berlindung dibalik slogan cinta ahli bait Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun secara hakikat sebenarnya merekalah yang membenci dan memusuhi mereka.

SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Syiah Rafidlah menyatakan bahwa bahwa Ali dan keturunannya dari Ahlul Bait adalah orang-orang yang makshum dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنىِّ قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتمُ ْبِهِ لَنْ تَضِلُّوْا كِتَابَ اللهِ وَ عِتْرَتيِ أَهْلَ بَيْتيِْ (رواه الترمذى 2/208 والطبراني رقم 2680 والحديث صحيح لشواهده أنظر الصحيحة 4/255 , 1761 وأنظر صحيح الجامع رقم 2748 )

Wahai para manusia! Sesungguhnya aku tinggalkan kepada kalian suatu perkara, kalau kalian mengambilnya maka kalian tidak akan tersesat, (yaitu) kitabullah dan itrohku, ahli baitku. [Diriwayatkan Imam Tirmidzi 2/308 dan Thabroni 2680 dan hadis ini shahih dengan Syawahidnya. Lihat As Shahihah 4/355,1761].

Dalam hadis ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggandengkan penyebutan Kitabullah dan Ahlul Bait dengan menggunakan واو عطف sedangkan dalam kaidah ushul fiqh di katakan bahwa fungsi wawu ‘athfi adalah:

اشْتِرَاكُ المْتَعَاطِفَينِ ِفيْ اْلحُكْمِ وَلاَ تُنَافِيْهِ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ

Berserikatnya dua hal yang di gandengkan dalam satu hukum, tidak dapat di tiadakan kecuali dengan dalil.

Hal ini berarti Ahlul Bait sama dengan Kitabullah dalam hal sebagai sumber yang terpelihara. Dan itu menunjukan bahwa mereka adalah orang-orang yang ma’shum.

Maka kita jawab syubhat ini dengan ucapan Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albany. Beliau menjelaskan : “Bahwa yang di maksud Ahlul Bait di sini adalah para ulama, orang-orang shalih serta orang-orang yang berpegang teguh dengan Al Kitab dan As Sunnah dari kalangan mereka (Ahlul Bait). Al-imam Abu Ja’far At Thahawy berkata: “Al-Itroh adalah Ahlul Bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu orang yang beragama dan komitmen dalam berpegang teguh dengan perintah Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam.

Syaikh Ali Al Qary juga mengucapkan perkataan senada dengan beliau: “Sesungguhnya Ahlul Bait itu pada umumnya adalah orang yang paling mengerti tentang shahibul bait [16] dan yang paling tahu hal ihwalnya. Maka di maksud dengan Ahlul bait di sini adalah Ahlul Ilmi (ulama) di kalangan mereka yang mengerti tentang seluk beluk hidupnya dan orang-orang yang menempuh jalan hidupnya serta orang-orang yang mengetahui hukum dan hikmahnya. Dengan inilah, maka penyebutan Ahlu bait dapat di gandengkan dengan kitabullah, sebagaimana firmannya:

وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ )
…
Dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah. [Al-Jum’ah : 2]
.
Syaikh Al Albany mengatakan : “Dan yang semisalnya adalah firman Allah :

وَاذْكُرْنَ مَايُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ وَالْحِكْمَةِ

Dan ingatlah apa yang di bacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu)…… “ [Al-Ahzab : 34]

Maka jelaslah bahwa yang dimaksud Ahlul Bait adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari kalangan mereka (Ahlul Bait). Mereka itulah yang dimaksud dengan Ahlul Bait dalam hadis itrah ini. Dan oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikanya salah satu dari tsaqalain (dua hal yang berat) dalam hadis Zaid Bin Arqam (yang telah lalu disebutkan) dan di gandengkan dengan kitabullah.

Yang penting, penyebutan Ahlul Bait bergandengan dengan Kitabullah dalam hadits ini sama seperti penyebutan sunnah Khulafaurrasyidin beriringan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm dalam sabdanya : "Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin setelahku".

Syaikh Ali Al-Qary berkata tentang hadist ini : “Hal tersebut karena mereka tidak beramal kecuali dengan sunahku (Rasul), maka penyebutan sunah ini dinisbatkan kepada mereka baik karena mereka mengamalkan sunnah Rasul atau karena istimbath mereka terhadap sunnah itu" [17]

Dari penjelasan Saikh Al Albany kita dapat mengambil dua kesimpulan yang mendasar yaitu:

1. Bahwa yang di maksud dengan Ahlul bait di sini adalah mereka yang mengerti sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi was allam dan perjalanan hidup beliau dan orang-orang yang komitmen di dalam berpegang teguh dengan sunnahnya.

2. Setelah jelas bagi kita siapa yang di maksud dengan Ahlul di sini, maka penyaebutan merela bergandengan dengan penyebutan kitabullah itu kedudukannya seperti penyebutan sunnah khulafaurrosyidin beriringan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm, sedangkan kita mengetahui bahwa bahwa penyebutan sunnah mereka dengan sunnah Rasul adalah karena mereka tidak pernah beramal kecali dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam sehingga penisbatan suannah kepda mereka tidak berarti individu-individu mereka itu ma’shumm.

KESIMPULAN
Di sebutkan oleh Ats-tsa’labi dan Qadhi Iyadh bahwa mereka adalah bany Hasyim secara keseluruhan. Dan yang termasuk dalam kata gori Ahlul bait adalah sebagai berikut:

1. Keluarga Ali yaitu mencakup sahabat Ali sendiri, Fathimah (putrinya) Hasan dan Husain beserta Anak turunnya.
2. Keluarga Aqil Yaitu mencakup Aqil sendiri dan Anaknya yaitu muslim bin Aqil beserta Anak cucunya.
3. Keluarga Ja’far bin Abu Tholib yaitu mencakup Ja’far sendiri berikut anak-anaknya yaitu Abdullah, Aus dan Muhammad.
4. Keluarga Abbas bin Abdul Muttolib yaitu mencakup Abbas sendiri dan sepuluh putranya yaitu Abdullah, Abdurrahman, Qutsam, Al-harits, ma’bad, katsir, Aus, Tamam, dan puteri-puteri beliau juga termasuk di dalamnya.
5. Keluarga Hamzah bin Abdul Muttalib yaitu mencakup Hamzah sendiri dan tiga orang anaknya yaitu Ya’la, ‘Imaroh, dan Umamah
6. Para istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm tanpa kecuali.

Inilah pembahasan sekilas tentang Ahlul Bait dan bagaimana sikap salaf terhadap mereka di tambah dengan bantahan-bantahan terhadap subhat yang di lontarkan olah rofidlah.untuk lebih lanjut mengetahui bantahan-bantahan para ulama terhadap subhat-subhat mereka dapat di lihat dalam kitab minhajus sunnah, karya Syaikhul islam taimiyah. Mudah-mudahan Allah memberikan kekuatan iman dan taqwa kepada kita sehinnga kita tetap istiqomah di dalam berpegang kepda manhaj nubuwah sampi akhir hayat kita. AMIN.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun V/1422H/2001M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat kamus mu’jamul wasit hal : 31.
[2]. Lihat kamus lisanul arab 1/253.
[3]. Lihat kamus muhit : 1245
[4} Sebagaimana di riwayatkan oleh imam muslim dari zaid bin arqom ketika hushain bin sibrah bertanya kepadanya tentang Ahlul bait Nabi Shalal (lihat shahih muslim 7/122-223)
[5]. Lihat kitab taqrib baina Ahlus sunnah was syiah oleh Dr. Nashir bin Abdillah bin Ali Al-qafary 1/102 dan syarah Aqidah washitiyah oleh kholid bin Abdillah Al- muslikh hal. 189.Majmu’ fatawa 28/492
[6]. Lihat minhajus sunnah An-nabawiyah 7/395
[7]. Lihat majmu fatawa 17/506.
[8]. Lihat tafsir Al Qur ‘an Al-Adzim 3/506
[9]. Seperti di nukil oleh Dr. nashir bin Abdillah bin Ali Al-qofari dalam kitabnya masalatu taqrib bainas sunnah wa syiah.1/ 103-105.
[10] Lihat syarah fathhul bari 6/408
[11],Lihat Syarah Aqidah wasyityah oleh syeikh kholid bin Abdillah Al-muslikh hal : 190.
[12]. Lihat jala’ Al-afham hal : 126
[13]. Lihat tafsir karimir rahman .2/916
[14]. Lihat tafsir Al Quran Al-Adzim 3/635.
[15]. Lihat Ushul madhab Syiah karya Dr. nahir bin Abdillah bin Ali Al-qafary : 1/735-758
[16]. Yang di maksud adalah Rasulullah Shallallahu amji.
[17]. Lihat silsilah Al-ahadist As shahihah 4/360-361.
[18]. Lihat fathul bari (7/98)
[19]. Lihat minhajus sunnah An-nabawiyah hal : 7/76.

Bolehkah berkahwin dengan non-muslim?

www.tips-fb.com

Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi (almanhaj.or.id)

Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga dalam naungan cinta. Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus disiapkan untuk membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah Islam memberikan perhatian dalam mewujudkan faktor pendukung terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam membangun keluarga, nasehat, anjuran serta bimbingan dalam mewujudkan kehidupan yang baik.

Percampuran kaum muslimin dengan kafir dewasa ini adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan, karena kepentingan di antara mereka sangat berkait akibat adanya pergaulan bebas. Tentunya hal ini dapat mengakibatkan munculnya hubungan yang terus menerus dan saling mempengaruhi di antara mereka.

Berkait dengan intraksi antar umat beragama, Islam memiliki aturan yang sempurna. Aturan ini dapat menjaga keselamatan aqidah dan kepribadian umatnya, secara umum ataupun individu. Peraturan ini harus diterapkan oleh kaum muslimin demi menyelamatkan diri dan lingkungan dari kerusakan dan kesengsaraan.

Penerapan aturan ini menjadi semakin penting seiring dengan sedikitnya kaum muslimin yang mengerti syari’at serta gencarnya propaganda pluralisme yang mengusung pemikiran bahwa semua agama itu sama. Jika tidak diterapkan, lambat laun aqidah al-Walâ’(setia kepada kaum muslimin) wal Barâ (membenci orang-orangkafir) yang merupakan salah satu pokok aqidah Islam, akan terkikis habis.

Di antara fenomena yang menunjukkan aqidah al-Walâ’ dan al Barâ ini mulai luntur dari hati sebagian kaum muslimin dan perlu mendapatkan perhatian yaitu berlangsungnya pernikahan antara seorang wanita muslimah dengan non muslim (baca kafir) di masyarakat kita. Peristiwa tragis ini terjadi, mungkin karena ketidak tahuan si pelaku terhadap ajaran Islam tentang masalah ini atau ada yang sengaja mengaburkan ajaran Islam demi memuluskan penyebaran pemikiran pluralismenya. Oleh karena itu, aturan Islam tentang masalah ini perlu dijelaskan.

SIAPAKAH ORANG KAFIR ITU?
Orang kafir dalam syariat Islam adalah sebutan untuk umat non muslim yang terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. [al-Bayyinah/ 98:1]

Oleh karena itu, saat membicarakan hukum pernikahan dengan orang kafir berarti mencakup hukum pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli kitab.

MENIKAHI WANITA MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik baik merdeka maupun budak. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dan sungguh wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. [al-Baqarah/2:221][1]

Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir [al-Mumtanah/ 60:10]

Sehingga setelah Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu menceraikan dua istri beliau Radhiyallahu 'anhu yang dinikahinya ketika masih musyrik.[2]

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa wanita dan sembelihan semua orang kafir selain ahli kitab seperti orang yang menyembah patung, batu, pohon dan hewan yang mereka anggap baik, haram (bagi kaum muslimin).[3]

MENIKAHKAN WANITA MUSLIMAH DENGAN ORANG KAFIR
Kaum muslimin dilarang menikahkan wanita muslimah dengan semua orang kafir baik orang Yahudi, Nashrani, penyembah berhala (paganis) atau lainnya. Karena mereka tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah walaupun muslimah tersebut seorang fasiq. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2:221]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menyatakan : Maknanya adalah janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min-red) hingga mereka beriman. [4]

Hal ini juga dipertegas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka. [al-Mumtahanah/60:10]

Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan : “Ayat ini berisi pengharaman kaum mukminat bagi orang-orang kafir.” [5]

Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang untuk mempertahankan status pernikahan kaum mukminat dengan orang kafir. Bila status pernikahan yang sudah terjadi saja harus diputus, maka tentu lebih tidak boleh lagi bila memulai pernikahan baru.

Sedangkan secara logika tentang pelarangan ini, syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn menyatakan : “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak mungkin seorang muslimah itu akan menjadi baik di bawah kekuasaan suami yang kafir padahal suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِن دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ

Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya menjumpai suami (sayyid) wanita itu di depan pintu. [Yusuf/12:25]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ

Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah tawanan kalian.[6]

MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik secara umum dalam surat al-Baqarah ayat 221 di atas, namun Allah Azza wa Jalla mengecualikan larangan menikahi wanita ahli kitab dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikanAl-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. [al-Mâidah/5:5]

Imam Abu Ja’far ath-Thabari rahimahullah menyatakan: “Pendapat yang paling rajih tentang tafsir ayat (221 dari al-Baqarah –pen-) adalah pendapat Qatâdah rahimahullah yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

(Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman) adalah wanita musyrik selain ahli kitab. Secara zhahir ayat ini bersifat umum. namun kandungannya bersifat khusus, tidak ada yang dimansukh (dihapus) sama sekali. Dan wanita ahli kitab tidak termasuk didalam ayat di atas, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan bagi kaum muslimin untuk menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari ahli kitab dengan firman-Nya:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

(dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu,) sebagaimana Allah Azza wa Jalla menghalalkan wanita-wanita mukminat yang menjaga kehormatan. [7]

Dengan dasar ayat ini para ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan : “Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang kehalalan wanita merdeka ahli kitab. Di antara yang diriwayatkan (menikahi mereka) adalah Umar bin al-Khathab Radhiyallahu 'anhu, Utsmân Radhiyallahu 'anhu [8], Thalhah Radhiyallahu 'anhu, Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu [9], Salmân Radhiyallahu 'anhu, Jâbir Radhiyallahu 'anhu [10] dan yang lainnya.

Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak ada riwayat shahih dari seorangpun ulama generasi pertama yang mengharamkan wanita ahli kitab yang merdeka. [11]

MENGAPA WANITAMUSLIMAH DILARANG MENIKAH DENGAN ORANG KAFIR SEDANGKAN LELAKI MUSLIM DIPERBOLEHKAN MENIKAHI WANITA KAFIR AHLI KITAB?
Pertanyaan ini dijawab dari dua sisi :
1. Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah tangga ada pada suami karena statusnya sebagai seorang lelaki walaupun setara dalam akad. Sebab kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada, sebagaimana dalam perbudakan. Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita maka ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut. Sedangkan wanita apabila memiliki budak lelaki maka tidak boleh berhubungan intim dengannya. Ditambah juga karena kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya padahal ia kafir tentunya agama sang wanita dan anak-anaknya tidak selamat dari pengaruhnya.

2. Islam itu sempurna sementara yang lain tidak. Maka dibangun di atas hal ini perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga. Seorang muslim apabila menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan rasul wanita tersebut. Sehingga sang suami akan tinggal bersama istrinya ini dengan didasari penghormatan kepada agama sang istri secara garis besar. Lalu terjadilah di sana kesempatan untuk saling memahami dan bisa jadi mengantar wanita tersebut masuk Islam dengan konsekwensi kandungan kitab sucinya. Adapun bila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah, ia tetap tidak beriman kepada agama wanita tersebut. Sehingga ia tidak menghormati prinsip dan agama istrinya. Dan tidak ada kesempartan untuk saling memahami pada perkara yang ia sendiri tidak mengimaninya. Karena itulah pernikahan ini dilarang.[12]

SIAPAKAH WANITA AHLI KITAB YANG DIMAKSUD?
Mayoritas ulama menafsirkan kata al-Muhshanât dalam ayat ini dengan wanita yang menjaga kehormatannya dan dengan dasar ini sebagian ulama membolehkan pernikahan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya baik merdeka ataupun budak.

Sedangkan yang dimaksud dengan ahli kitab di sini adalah orang Yahudi dan Nashrani (Kristen).

Namun yang perlu diingat di sini seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki aqidah yang kokoh, mengerti hukum-hukum syari’at dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hokum dan syiar Islam. Perlu diingat bahwa menikahi wanita ahli kitab mengandung banyak resiko terhadap aqidah sang lelaki ataupun nantinya berpengaruh pada agama anak keturunannya. Kenyataannya sudah jelas dan banyak terjadi, berapa banyak keluarga yang hancur agamanya dengan sebab ibunya seorang ahli kitab. Oleh karena itu sebaiknya ingat kembali kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung. [HR al-Bukhari].

Nikahilah wanita muslimah yang taat beragama! Itu lebih baik bagi anda.
Wabilahi taufiq.

Referensi:
1. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ karya syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn
2. Al-Mughni karya Ibnu Qudâmah
3. Jâmi’ ahkâm an-Nisâ` karya syaikh Musthafa al-’Adawi
4. Fath al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri karya Ibnu Hajar al-‘Asqalâni.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Syarhu al-Mumti’ 12/146
[2]. Lihat kisahnya diriwayatkan dalam Shahîh al-Bukhâri –lihat Fath al-Bâri 5/322
[3]. Lihat al-Mughnî 9/548
[4]. Syarhu al-Mumti’ 12/145
[5]. Adhwâ’ al-Bayân 8/163
[6]. Syarhu al-Mumti’ 12/145. Hadits yang beliau sampaikan ini ada dalam sunan at-Tirmidzi dengan lafazh :


أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ

Ketahuilah berbuat baiklah pada wanita karena mereka adalah tawanan disisi kalian. [HR at-Tirmidzi no. 1163 dan beliau berkata : Hadits hasan shohih. Juga diriwayatkan ibnu Majah no. 1851]

[7]. Lihat jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/118
[8]. Diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad dha’îf sebagaimana disampaikan syaikh Musthafa al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/123
[9]. Diriwayatkan Sa’id bin Manshûr dan dinilai shahih oleh syaikh Musthafa al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/122
[10]. Diriwayatkan imam asy-Syâfi’i dalam al-Umm dan dinyatakan syaikh Musthafa al-‘Adawi : Para perawinya tsiqah. (lihat Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/122
[11]. Al-Mughni 9/545
[12]. Diambil dari Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/120 dengan sedikit perubahan.

Bolehkah melanggar Ijma'?

www.tips-fb.com

Oleh: Al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat

MUKADDIMAH
Ijma' merupakan dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Diantara dalilnya yaitu firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.[an-Nisâ`/4:115].

Berdasarkan ayat yang mulia ini, para ulama, semisal Imam asy-Syafi’i beristimbath (berkesimpulan) tentang adanya Ijma' dalam Islam. Karena dalam ayat ini Allah kAzza wa Jalla menyebutkan "barang siapa yang menentang Rasul" setelah hidayah datang kepadanya dan dia tidak mengikuti jalan kaum mukminin. Allah Azza wa Jalla tidak hanya mengatakan barang siapa yang menentang Rasulullah setelah hidayah datang kepadanya. Disamping, dia menentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia juga tidak mengikuti jalan kaum mukminin. Berdasarkan ini, maka kalimat :

سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ

menunjukkan adanya Ijma'.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam asy-Syafi’i dan para imam lainnya, juga para ulama bahwa maksud kata "al-mu`minin" dalam ayat di atas ialah para sahabat. Oleh karena itu, Ijma' secara keseluruhan yang mungkin terjadi menurut para ulama’ adalah Ijma' sahabat.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam risalah beliau al-'Aqidah al-Wasithiyah menjelaskan: “Ijma' merupakan dasar ketiga yang dijadikan sebagai sandaran dalam masalah ilmu dan agama. Dengan tiga dasar inilah (yaitu, Al-Qur`ân, as-Sunnah, dan Ijma'-red), ahlussunnah menimbang (mengukur) semua yang bersumber dari manusia, berupa perkataan dan perbuatan, lahir dan bathin, yang berkait dengan agama."

Pernyataan “Ijma' secara keseluruhan hanya mungkin terjadi pada masa sahabat”, bukan berarti setelah mereka tidak ada Ijma'. Akan tetapi, Ijma' para sahabat lebih mungkin terjadi, karena mereka belum tersebar ke berbagai kota serta belum banyak orang ‘ajam (non Arab) yang masuk Islam, juga belum ada firqah-firqah dalam Islam.

Sebagaimana Ijma' terjadi pada masa sahabat, juga Ijma' terwujud pada masa setelah masa sahabat. Ijma' mereka ini terjadi dalam berbagai permasalahan. Oleh karena itu, para ulama telah menulis beberapa kitab mengenai Ijma' ini. Seperti Imam Ibnul-Mundzir rahimahullah dengan kitabnya yang terkenal, yaitu Kitab al-Ijmâ. Manhaj` beliau rahimahullah sama dengan manhaj Ibnu Jarir ath-Thabari dalam mendefinisikan al-Ijma'.

Kemudian al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah yang menulis tentang Maraâtibul-Ijma' dan menjelaskan apa-apa yang telah disepakati oleh para ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in dan seterusnya.

Singkat kata, seluruh ulama sepakat tentang adanya Ijma' dalam Islam. Ini bagian pertama yang harus kita ketahui.

Kemudian yang kedua : Yang mereka jadikan dasar yang utama adalah Ijma' para sahabat, kemudian Ketiga, Ijma' para ulama. Yaitu kesepakatan mereka dalam suatu hal. Dan terkadang mereka berbeda pendapat, apakah sudah terjadi Ijma' ataukah belum ?

Ijma' juga dapat terjadi dalam disiplin ilmu tertentu. Misalnya, para muhadditsin memiliki Ijma' bahwa hadits

اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

adalah hadits yang tidak memiliki sanad sama sekali.

Ini merupakan Ijma' (kesepakatan) para muhadditsin (ulama ahli hadits). Mereka telah meneliti hadits terebut, namun tidak menemukan sanadnya.

Begitu juga kesepakatan mereka bahwa hadits maudhu` (palsu), dha’îfun Jiddan (sangat lemah), mungkar, tidak boleh dijadikan hujjah (landasan) secara mutlak, termasuk dalam fadhâ`il-a’mâl, targhib (janji) dan tarhîb (ancaman). Ini Ijma' mereka. Mereka hanya berselisih terkait hadits yang lemah namun tidak terlalu parah, bisakah dijadikan hujjah? Sebagian ulama mutâkhirin, seperti Imam Nawâwi, al- Hâfizh dan Imam Suyûthi, mengatakan boleh hanya untuk fadhâ`il-a’mâl saja, tidak untuk hukum, 'aqîdah dan tafsir Al-Qur`ân.

Ijmâ' para ulama hadits ini, telah dilanggar oleh sebagian orang, atau kebanyakan orang di negeri kita ini, bahkan oleh orang yang tergolong terpelajar yang tidak mengindahkan Ijmâ' para muhadditsîn. Buktinya, mereka sering membawakan hadits:

اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

Atau membawakan hadits-hadits palsu, atau yang sangat lemah untuk fadhâ`il-a’mâl. Mereka beralasan, hal ini boleh. Padahal para ulama telah mengisyaratkan, hadits-hadits yang bisa dijadikan hujjah dalam fadhâ`il-a’mâl itu tidak terlalu lemah atau bukan hadits maudhû`. Bahkan saya pernah bertemu dengan salah seorang pelajar dari salah satu perguruan tinggi di negeri kita ini dan berdialog tentang permasalahan hadits yang boleh dipakai sebagai hujjah atau dibawakan. Kesimpulannya bahwa mereka tidak mengerti atau tidak mengetahui Ijma’ para ulama. Yaitu kesepakatan mereka bahwa hadits-hadits maudhu` dan sangat lemah tidak boleh dijadikan hujjah dalam fadhâilul-a’mâl. Ini salah satu contoh Ijma' para muhadditsîn.

Contoh lain,menurut para ahli bahasa Arab terdahulu telah Ijma' bahwa makna istiwa` yang terdapat dalam banyak firman Allah Azza wa Jalla, di antaranya :

اللَّهُ الَّذِي رَفَعَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا ۖ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ

Allah-lah yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy,…. [ar Ra’d/ 13:2].

Adalah secara hakiki sebagaimana yang Allah Azza wa Jalla firmankan. Istiwâ’ adalah istiwâ’ (bersemayam) yang telah diketahui maknanya sebagaimana dikatakan oleh Imam Mâlik. Istiwâ` tidak bisa dimaknai dengan istaula (menguasai). Salah seorang ahli bahasa Arab, yaitu Imam Ibnul-A’rabi rahimahullah pernah ditanya tentang makna :

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

Beliau menjawab, sebagaimana yang Allah Azza wa Jalla firmankan, istiwa` yaitu bersemayam di atas Arsy-Nya secara hakiki. Lalu orang itu menyanggah dengan mengatakan bahwa maknanya adalah istaula. Maka Imam Ibnul-A’râbi menjawab: “Diamlah engkau! Karena makna istaula adalah dua yang berlawanan lalu salah satunya mengalahkan yang lain. Demikian, makna dialog antara Ibnul-A’râbi yang dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Ijtimâ`ul Juyûsyil Islâmiyah, yaitu Ijma' para ahli bahasa Arab terdahulu tentang makna istiwa`.

Muhammad bin an-Nadhr menceritakan: "Saya pernah mendengar Ibnul-A’râbi sang ahli bahasa mengatakan, Ibnu Abi Du'ad ingin agar saya mencarikannya pada sebagian bahasa Arab dan makna bahasa Arab bahwa ada istawa` yang bermakna istaula. Maka saya katakan kepadanya, demi Allah, ini tidak ada dan saya tidak akan mendapatkannya”. – dinukil dari kitab Ijtimâ`ul Juyûsyil Islâmiyah.

Tidak pernah dikenal dalam bahasa arab bahwa istiwa’ maknanya istaula (menguasai). Sebagaimana perkataan Jahmiyah, Mu’tazilah, Asy’ariyyah dan Maturudiyah dan orang-orang yang mengikuti mereka. Nah, banyak sekali contoh-contoh Ijma' yang telah disalahi oleh kaum muslimin. Khususnya para pemimpin agama, lebih khusus lagi di negeri kita ini.

Saya akan memberikan contoh lain.
Pertama : Bahwa para sahabat telah Ijma' dan mereka tidak pernah berselisih dalam menetapkan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla yang Allah Azza wa Jalla telah sebutkan dalam Al-Qur`ân dan disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada di antara mereka yang bermadzhab dengan madzhab tahrîf (merubah makna yang hak kepada makna yang bathil). Contoh, kalimat "wajah" dalam firman Allah Azza wa Jalla :

وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Dan tetap kekal wajah Rabbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. [ar-Rahmân/55:27].

Kata "wajah" dalam ayat di atas ditafsirkan dengan dzat. Sebuah penakwilan bathil yang pada hakikatnya adalah tahrîf (merubah), jika "wajah" diartikan dengan Dzat Allah. Para sahabat menetapkan wajah adalah wajah. Demikian juga dengan tangan, nuzulnya Allah Azza wa Jalla pada setiap sepertiga malam yang terakhir, sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits shahîh, muttafaq 'alaih. [1]

Allah Azza wa Jalla "bersemayam", maksudnya bersemayam secara hakiki sesuai dengan keagungan dan dzat-Nya. Para sahabat, orang Arab asli mengetahui makna ini dan tidak merubah. Tetapi ahli bid’ah, dari dulu dan sekarang telah merubah makna yang haq ini ke yang bathil.

Kita sedang berbicara mengenai kaum muslimin di negeri kita, khususnya para tokoh agama yang mengikuti tahrîf yang dilakukan oleh Jahmiyah dan Mu’tazilah. Contoh, salah seorang tokoh agama, Sirajuddin Abbas menulis buku I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah. Buku ini sangat terkenal dan belasan kali dicetak ulang dan beredar di Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya. Penulis buku ini telah merubah sifat-sifat Allah Azza wa Jalla, seperti tangan diartikan dengan kekuasaan; wajhu diartikan dengan dzat; Turun diartikan dengan turunnya rahmat Allah k dan seterusnya. Tindakan ini jelas menyalahi Ijma' para sahabat.

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, I’lâmul-Muwaqqi’in, pada awal-awal jilid pertama menjelaskan, para sahabat tidak pernah berselisih (sepakat) dalam menetapkan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla. Maka para ustadz dan kiai yang melakukan tahrif saat menjelaskan nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla seperti ini, berarti telah mengikuti Mu’tazilah, Jahmiyah, dan yang sepaham seperti kaum Asy’ariyah dan Maturidiyyah.

Di pesantren-pesantren atau di sekolah-sekolah diajarkan bahwa sifat Allah Azza wa Jalla itu ada dua puluh, padahal sifat dan nama Allah Azza wa Jalla itu sangat banyak, tidak terbatas, hanya Allah Azza wa Jalla yang mengetahuinya. Bahkan mereka membantah orang-orang yang mengikuti Al-Qur`ân dan hadits shahîh dan Ijma' para sahabat dalam menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla serta menyematkan gelar pada mereka sebagai mujasssimah (orang-orang yang menjisimkan Allah Azza wa Jalla) atau musyabbihah (orang-orang yang menyerupakan Allah Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya). Ucapan ini dikatakan langsung oleh Sirajudin Abbas dalam bukunya di atas .

Permasalahan ini merupakan permasalahan yang sangat besar, karena pembicaraan mengenai nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla merupakan bagian dari mentauhidkan Allah Azza wa Jalla. Kebanyakan kaum muslimin di Indonesia beraqidah seperti yang disampaikan oleh Sirajuddin Abbas, dan sedikit di antara mereka yang mengikuti Ijma' para sahabat.

Apa yang mereka ajarkan, baik secara lisan maupun tulisan tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla kebanyakan menyalahi Ijma' para sahabat. Perhatikanlah! Bagaimana mereka telah melakukan tahrîf dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla ?! Dan pembawa benderanya adalah Sirajuddin Abbas dalam tulisan-tulisannya. Kemudian diikuti oleh para tokoh agama, kiai dan ustadz.

Mereka menyandarkan hal ini kepada madzhab Asya’irah. Madzhab Asya’irah bukan Abul-Hasan al-Asy’ari, karena beliau rahimahullah telah meninggalkan madzhab ini. Sebagaimana beliau rahimahullah jelaskan dalam al-Ibânah fi Ushulid-Diyanah. Namun anehnya, orang-orang Asy'ariyyah (para pengikut Imam Abul-Hasan al-Asy’ari) tidak mengindahkan dan tidak memperdulikan kitab ini.

Abul Hasan al Asy' ari rahimahullah dalam kitab al Ibaanah, dengan tegas mengatakan bahwa beliau rahimahullah mengikuti madzhab Salaf secara keseluruhan, terlepas dari beberapa kritikan dari sejumlah ulama terhadap beberapa point dalam kitab ini.

Sebenarnya Asy’ariyah sekarang ini, mereka mengikuti madzhab Ibnu Kullaab yang mengambil sebagiannya dari Mu’tazilah dan Jahmiyyah.

Kita tahu bahwa Abul-Hasan rahimahullah mengalami tiga fase.
Fase pertama, beliau berada di Mu`tazilah. Kemudian fase Kedua, beliau t meninggalkan Mu`tazilah dan mengikuti Ibnu Kullâb yang banyak menakwil sifat-sifat Allah k .
Perlu diketahui, Ibnu Kullâb adalah madzhab yang berdiri sendiri. Pada zaman dahulu, sebelum Abul Hasan al-Asy’ari, bahkan sebelum Ibnu Kullab, dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah k ada dua madzhab. Yaitu madzhab Salaf dan madzhab Jahmiyah, Mu`tazilah. Kemudian muncullah madzhab Ibnu Kulaab yang ingin memadukan antara madzhab Salaf dan Jahmiyah, tapi pengaruh Mu`tazilah dan Jahmiyah masih melekat, meskipun mereka menetapkan sebagian sifat dan nama Allah k .
Imam Abul-Hasan al-Asy’ari t meninggalkan Mu`tazilah menuju madzhab Ibnu Kulâb. Madzhab Ibnu Kullâb inilah yang diikuti oleh orang-orang Asy’ariyyah saat ini. Mereka tidak tahu bahwa Abul- Hasan al-Asy’ari telah meninggalkannya dan masuk ke fase ketiga di akhir hidupnya yaitu mengikuti madzhab salaf dan menulis kitab al- Ibânah. Ini menurut sebagian ulama.
Contoh lain, para sahabat telah berijma' bahwa setelah Rasulullah n wafat, tidak ada lagi yang meminta-minta kepada Rasulullah n , mendatangi kuburan beliau n , memohon kepada Allah melalui perantara beliau, padahal para sahabat g mengalami masa-masa krisis. Tidak ada seorangpun yang mendatangi kubur beliau n untuk meminta agar beliau n berdoa kepada Allah k untuk mereka.
Imam Bukhaari mencatat sebuah hadits yang sangat agung menjelaskan tentang Ijma' mereka ini dan tentang kemurnian aqidah mereka. Juga menceritakan bahwa 'Umar bin Khaththaab z bertawassul dengan 'Abbaas bin 'Abdul-Muthalib ketika terjadi musim kemarau, lalu 'Umar berdoa:

اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ

"Ya, Allah! Dahulu kami bertawassul dengan Nabi kami kepada-Mu lalu Engkau menurunkan hujan bagi kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami maka berilah kami hujan”. Anas bin Malik berkata: "Lalu mereka diberi hujan".

Ini sebuah hadits shahih. Kita dapati 'Umar bin Khaththab z , seorang khalifah bersama para sahabat sedang mengalami kesusahan karena kemarau yang berkepanjangan. Mereka tidak mendatangi kuburan Nabi n untuk memohon langsung kepada beliau n , atau menjadikan beliau sebagai wasilah, padahal jaraknya hanya beberapa langkah saja. Mereka sepakat minta kepada 'Abbas z , paman Nabi n untuk berdoa agar Allah k menurunkan hujan buat mereka.
Coba, kita perhatikan perkataan Umar z : “Dahulu kami bertawassul dengan Nabi kami kepada-Mu”. Maksudnya, dahulu semasa beliau n masih hidup. Setalah beliau n wafat, mereka sepakat tidak bertawassul dengan beliau n , karena Rasulullah n telah melarang mereka menjadikan kuburan beliau n sebagai tempat perayaan:

لَا تَتَّخِذُوْا قَبْرِي عِيدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan dan bershalawatlah kepadaku. Sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada. (HSR Abu Dâwud)

Ijma' ini dilanggar oleh banyak tokoh-tokoh agama di negeri kita ini. Bahkan ada di antara mereka yang menganjurkan untuk memohon kepada Allah k lewat perantara orang-orang yang sudah mati, bahkan memohon langsung kepada yang sudah mati.
Saya ambil contoh lagi, Sirajuddin 'Abbas dengan tegas dalam bukunya menganjurkan untuk mendatangi kuburan Nabi, bertawassul dengannya dalam memohon kepada Allah k , bahkan mendatangi Syaikh 'Abdul-Qadir al-Jailani dan lain-lain. Dan menurut mereka, inilah berdoa dengan tawassul. Lagi-lagi, mereka merubah makna tawassul yang hakiki dengan makna yang bid’ah dan syirik. Padahal para sahabat telah Ijma' pada zaman mereka, tidak meminta kepada yang telah mati, bagaimanapun tinggi kedudukannya, termasuk kepada Nabi n .
Oleh karena Ahlus-Sunnah membolehkan ziarah kubur kaum muslimin, juga kubur Nabi n , tetapi para sahabat juga telah Ijma' tidak boleh mengadakan safar untuk ziarah kubur meskipun kubur yang akan diziarahi itu kuburan Nabi n . Kemudian Ijma' mereka ini diikuti oleh tabi’in, tabi’ tabi’in sampai imam yang empat, yaitu Imam Mâlik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad, karena Nabi n telah melarang :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ ي وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Kemudian contoh ketiga, yaitu di antara Ijma' sahabat yang banyak dilancangi di negeri kita ini oleh sebagian kaum muslimin yaitu selamatan kematian yang dikenal dengan istilah tahlilan. Padahal Jarir bin 'Abdillah dengan tegas mengatakan dalam atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dan saya (Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat, Red.) jelaskan takhrîj atsar ini dalam buku saya tentang hukum tahlilan menurut empat madzhab:

كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ

Kami menganggap berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit dan membuat makanan (setelah pemakaman) termasuk meratap.

Ini Ijma' para sahabat. Selamatan kematian di negeri kita ini, baik selamatan hari pertama, ketiga, ketujuh, hari keseratus bahkan keseribu, adalah bid’ah munkarah yang menyalahi Ijma' para sahabat. Tapi kita lihat tokoh-tokoh mereka membela bid’ah yang terang-terangan menyalahi Ijma' para sahabat. Dengan lisan dan tulisan, tidak sedikit di antara mereka yang menulis bahwa selametan kematian itu ada dalam Islam. Itu beberapa contoh penyimpangan sebagian kaum muslimin terhadap Ijma' para sahabat g .
Demikianlah, beberapa contoh Ijma' yang dilancangi oleh sebagian kaum muslimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
______________________________________
Footnote
Hadits yang dimaksudkan adalah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَضَى شَطْرُ اللَّيْلِ أَوْ ثُلُثَاهُ يَنْزِلُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ يُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ يُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَنْفَجِرَ الصُّبْحُ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah z beliau mengatakan : Rasulullah n bersabda : Apabila separuh malam atau dua pertiga malam telah berlalu, Allah k turun ke langit dunia lalu berfirman : Adakah orang meminta ? Dia akan diberi ! Adakah orang yang berdo'a ? dia mesti akan dikabulkan permohonannya ! Adakah orang yang memohon ampunan ? Dia akan diberi ampunan ! Sampai terbit fajar.
lihat tafsir al Kawaakib, oleh ustadz Abdul hakim, hlm. ?????


(Sumber: Almanhaj.or.id) 

Apakah surah yang patut dibaca pada solat Maghrib & Isya'?

www.tips-fb.com

Dari Jubair bin Muth’im -radhiallahu anhu- berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِالطُّورِ فِي الْمَغْرِبِ

“Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam membaca surat Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 765 dan Muslim no. 463)
Dari Jabir -radhiallahu anhu- dia berkata:

كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ وَانْصَرَفَ فَقَالُوا لَهُ أَنَافَقْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا وَاللَّهِ وَلَآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَأُخْبِرَنَّهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا أَصْحَابُ نَوَاضِحَ نَعْمَلُ بِالنَّهَارِ وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى مَعَكَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مُعَاذٍ فَقَالَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ اقْرَأْ بِكَذَا وَاقْرَأْ بِكَذَا
“Biasanya Muadz shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian dia datang, lalu mengimami kaumnya. Maka pada suatu malam, dia melakukan shalat Isya’ bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian setelah itu dia mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka. Dalam shalatnya dia membaca surat Al-Baqarah, maka seorang laki-laki keluar dari shalatnya, kemudian shalat sendirian, lalu pergi. Maka mereka berkata kepadanya, “Apakah kamu berlaku munafik wahai fulan?” Dia menjawab, “Tidak, demi Allah, aku akan mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, lalu aku akan mengabarkan kepada beliau (perbuatan Muadz ini).” Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam seraya berkata, “’Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami para pekerja penyiram (tanaman) bekerja pada siang hari (sehingga kecapekan), dan sesungguhnya Mu’adz shalat Isya’ bersamamu, kemudian dia datang mengimami kami dengan membaca surah Al-Baqarah.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menghadap Mu’adz seraya bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tukang fitnah (yang membuat orang lari dari agama, pent.). Bacalah dengan surat ini dan bacalah dengan ini.” (HR. Al-Bukhari no. 664 dan Muslim no. 465)
Dalam riwayat Al-Bukhari:

فَلَوْلَا صَلَّيْتَ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَكَ الْكَبِيرُ وَالضَّعِيفُ وَذُو الْحَاجَةِ

“Mengapa kamu tidak membaca saja surat ‘Sabbihisma rabbika’, atau dengan ‘Wasysyamsi wa dluhaahaa’ atau ‘Wallaili idzaa yaghsyaa’?” Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah, atau orang yang punya keperluan.”
Al-Bara’ bin Azib -radhiallahu anhu- berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِشَاءِ { وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ } فَمَا سَمِعْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ صَوْتًا أَوْ قِرَاءَةً مِنْهُ

“Saya pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat shalat Isya membaca ‘WATTIINI WAZZAITUUN (surah At-Tiin) ‘. Dan belum pernah kudengar seorang pun yang lebih indah suaranya, atau bacaannya daripada beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 766 dan Muslim no. 464)

Penjelasan ringkas:
Bacaan surah Nabi -alaihishshalatu wassalam- di dalam shalatnya berbeda-beda antara satu shalat dengan shalat yang lainnya. Terkadang dalam shalat maghrib beliau membaca surah yang pendek dari surah-surah mufashshal dan terkadang beliau membaca surah mufashshal yang panjang, seperti surah Ath-Thur. Surah-surah mufashshal adalah mulai dari surah Qaf sampai An-Naas, dengan perinciang sebagai berikut: Surah Qaf sampai An-Naba` adalah thiwal al-mufashshal (surah mufashshal yang panjang), surah An-Naba` sampai Adh-Dhuha adalah awasith al-mufashshal (surah mufashshal yang pertengahan), dan surah Adh-Dhuha sampai akhir adalah qishar al-mufashshal (surah mufashshal yang pendek).
Adapun dalam shalat isya, maka beliau telah memerintahkan Muadz untuk membaca surah Al-A’la atau Adh-Dhuha atau Al-Lail, sementara beliau sendiri membaca surah At-Tiin.

Pelajaran lain dari hadits-hadits di atas:
a. Surah maghrib, isya termasuk shalat jahriyah. Karenanya para sahabat mengetahui surah yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- baca.

b. Suatu masjid yang punya imam ratib tidak mengerjakan shalat berjamaah kecuali setelah imam ratib datang.

c. Semangat para sahabat untuk shalat di belakang Nabi -alaihishshalatu wassalam-.

d. Seorang imam ratib harus shalat lagi mengimami makmumnya walaupun dia telah shalat sebelumnya.

e. Orang yang sudah shalat wajib lalu masuk ke sebuah masjid yang tengah didirikan shalat wajib yang sama, maka hendaknya dia ikut shalat bersama mereka, dan shalat wajibnya untuk kedua kalinya ini dihukumi sebagai shalat sunnah.

f. Bolehnya orang yang shalat sunnah mengimami orang yang shalat wajib.

g. Bolehnya imam berbeda niatnya dengan makmum.

h. Bolehnya memisahkan diri dari jamaah shalat lalu shalat sendiri jika ada uzur syar’i yang membolehkan. Bahkan terkadang wajib bagi dia untuk keluar dari jamaah shalat, misalnya jika dia berhadats.

i. Harusnya mengklarifikasi sebuah perbuatan kepada pelakunya sebelum menjatuhkan hukum kepadanya, apalagi kalau hukumnya berupa pengkafiran atau menghukumi seorang itu munafik.

j. Bolehnya makmum mengadukan imam masjid kepada penguasa jika imamnya melakukan kesalahan dalam shalat.

k. Orang yang melakukan suatu amalan yang lahiriahnya jelek, hendaknya dia menyebutkan uzurnya ketika melaksanakan amalan tersebut. Agar dia tidak mendapatkan tuduhan dan celaan yang tidak pantas dia terima.

l. Dalam meluruskan kekeliruan hendaknya tidak pandang bulu, walaupun yang melakukan kekeliruan itu adalah seorang yang berilmu atau orang yang dekat dengan dirinya.

m. Ancaman yang keras bagi orang/dai yang membuat manusia lari dari dakwah ahlussunnah, baik akibat kesalahan mereka dalam menerapkan manhaj ataukah karena memang sifatnya yang keras dan kurang merahmati orang awam. Dia dinyatakan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam- sebagai tukan fitnah, yakni yang membuat kerusakan.

n. Bolehnya mentahdzir tanpa menasehati terlebih dahulu.

o. Di antara sikap dari: Berlemah lembut dan penuh kompromi kepada orang awam, selama tidak mengantarkan kepada perbuatan melanggar agama.

p. Harusnya dibedakan antara kesalahan manhaj dan metode dengan kesalahan penerapan. Kesalahan manhaj bisa mengeluarkan seseorang dari ahlussunnah, tapi tidak demikian dengan kesalahan penerapan.

q. Di antara sifat syariat Islam adalah: Tatkala dia melarang dari sesuatu karena suatu sebab maka dia akan menganjurkan sesuatu yang mirip dengan itu tapi tidak melanggar sunnah.

r. Yang menjadi patokan dalam ibadah adalah kualitas (ikhlas dan mutaba’ah), bukan kuantitas. Karenanya tidak selamanya orang yang bacaannya panjang itu lebih besar pahalanya daripada yang bacaannya pendek, bisa saja sebaliknya.

s. Hendaknya imam memperhatikan maslahat dan keadaan makmum dalam hal panjangnya bacaan, lamanya ruku’ dan sujud, dan seterusnya. Dan bukan hanya memandang dirinya, apakah dia sanggup mengerjakannya ataukah tidak.

t. Disunnahkan untuk memperindah suara dalam melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur`an, selama masih dalam koridor kaidah-kaidah tajwid.

Wallahu Ta’ala A’lam, wafauqa kulli dzi ilmin alim.

(Sumber: Al-Atsariyyah.com)

Bid'ah pada qiraat Al-Quran

www.tips-fb.com

Oleh: Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid

BEBERAPA BID’AH PARA AHLI QIRA’AH YANG DISEBUTKAN OLEH PARA ULAMA
1. Berlebih-lebihan melafazhkan huruf, bahkan menyalahi cara dan hukum penyebutan huruf karena adanya cara bertajwid yang dibuat-buat dan bahkan dipaksa-paksakan, sehingga meleset dari bacaan yang mudah dan lurus yang sesuai dengan firman Allah:

وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلا

"Dan bacalah al-Qur’an dengan tartil" [al-Muzzamil : 4]

2. Membaca al-Qur’an bukan dengan logat Arab.

3. Membaca seperti cara orang fasik dan fajir (durhaka).

4. Membaca dengan nada dan gerakan tertentu. Seperti yang dilakukan oleh sebagian pengikut Tareqat yang membaca dengan iringan tarian/dansa/joget seperti yang dilakukan di halaman masjid al-Husein di Mesir dengan ditonton oleh orang banyak.

5. Membaca dengan cara melagu. Dan bid’ah yang lebih parah dari itu jika bacaan disertai dengan alat musik.

6. Melagu serta banyak mengulang-ulangi laguan.

7. Membaca cepat seperti halnya syair.

8. Membaca dengan cepat tanpa tadabbur (memperhatikan maknanya).

9. Mengangkat suara saat membaca dengan cara yang berlebih-lebihanan. Dan inilah yang menyebabkan timbulnya cara baru yang dibuat-buat saat membaca al-Qur’an, yaitu menempelkan kedua tangan pada kedua telinga ketika membaca al-Qur’an.

10. Duduk melingkar dan bergantian dalam membaca ayat atau surah sampai bacaan selesai. Tetapi cara ini diperbolehkan saat berkumpul untuk belajar al-Qur’an.

11. Membaca al-Qur’an di menara masjid. Ini merupakan tipu daya Iblis terhadap banyak ahli qira'ah, yaitu mereka membaca al-Qur’an di menara masjid pada waktu malam dengan paduan suara yang keras sampai berjuz-juz, sehingga mereka mengganggu dan menghalangi orang lain tidur, sekaligus dapat menjerumuskan diri mereka kepada perbuatan riya’[1] Bahkan di antara mereka ada yang sengaja membaca al-Qur’an di masjid di waktu setelah adzan, karena ini merupakan waktu berkumpulnya orang-orang di masjid.

12. Qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an) membaca sambil mengisap rokok, atau membaca al-qur’an di suatu majlis di mana orang-orang yang berkumpul mengisap rokok.

13. Menyibukkan diri dengan cara-cara bacaan yang syadz (nyleneh/aneh/rancu), padahal ini merupakan tipu daya Iblis terhadap mereka. Yaitu mereka menyibukkan diri dengan bacaan-bacaan seperti ini sehingga menghabiskan waktu dan umur mereka untuk mendalami, mengajarkan serta menyusun buku untuk hal itu, sehingga mereka sibuk dengan urusan qira’ah (bacaan) dan meninggalkan ilmu yang fardhu atau wajib. Sehingga anda terkadang mendapati seorang imam masjid yang sibuk dengan pengajaran cara bacaan yang syadz, padahal dia sendiri belum mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat. Bahkan terkadang sifat fanatik kejahilannya membuat dia berani dengan cepat tampil berfatwa, tetapi enggan ikut duduk menuntut ilmu di majlis ilmu yang dipimpin oleh ulama. Andaikan orang-orang seperti ini mau berfikir, niscaya mereka mengetahui bahwa yang seharusnya menjadi prioritas tujuan ialah menghafal al-Qur’an serta membenarkan cara bacaan (qira’ah), lalu memahami al-Qur’an dan mengamalkannya. Kemudian mempelajari ilmu-ilmu yang dapat memperbaiki hati dan akhlaq, serta ilmu-ilmu syari’at yang lainnya. Dan merupakan kebodohan jika seseorang menghabiskan waktunya pada hal-hal yang tidak penting. Al-Hasan Al-Bashariy berkata: “Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi manusia menjadikan bacaan al-Qur’an sebagai pekerjaan.” Maksudnya: Mereka hanya mementingkan urusan bacaan tetapi tidak mengamalkan isi Al-Qur’an.

14. Membaca dengan dua qira’ah (cara baca) atau lebih pada satu ayat, di dalam shalat atau di luar shalat di tengah banyak orang. (Cara menbaca seperti ini diperbolehkan saat seorang guru menjelaskan cara-cara bacaan dalam pelajaran tafsir untuk mengetahui maksud setiap bacaan).

15. Termasuk bid’ah adalah mengkhususkan bacaan ayat atau surat tertentu dalam shalat wajib atau selain shalat wajib tanpa dalil, seperti:
a. Membiasakan membaca surah al-An’am pada rekaat terakhir malam ke tujuh bulan Ramadhan dengan meyakini bahwa hal itu disunnahkan.
b. Membaca surah al-Muddatstsir, al-Muzzammil atau al-Insyraah pada malam Maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di shalat Isya’ atau shalat Fajar.
c. Membaca surat yang menyebutkan Nabi Musa Alaihissallam pada shalat fajar hari ‘Asyura.
d. Membaca surah al-Kafiruun dan al-Ikhlash di shalat maghrib pada malam Jum’at.
e. Membaca surah al-Falaq dan an-Naas pada shalat Maghrib pada malam Sabtu.
f. Menggabung ayat-ayat tertentu untuk dibaca secara khusus pada akhir-akhir shalat tarawih.
g. Membaca ayat-ayat yang berisi do’a di malam khatam pada rekaa’at terakhir shalat tarawih setelah membaca surah an-Naas.
h. Membaca dengan dua qira’ah (cara baca) dalam shalat adalah bid’ah, sama hukumnya dengan menggabung dua qira’ah saat membaca di luar shalat.
i. Membaca surah yang di dalamnya ada ayat sajadah selain (Alif Laam Miim –Tanzil- As-Sajdah) pada shalat fajar hari jum’at karena yang disunahkan ialah: membaca pada rekaat pertama (Alif Laam Miim –Tanziil- As-Sajdah) dan (surah al-Insan) pada rekaat kedua.
j. Menggabungkan ayat-ayat yang berisi tahlil (kalimat Laa ilaaha illa Allah) dan membacanya seperti halnya membaca surah.

16. Termasuk bid’ah adalah mengkhususkan membaca suatu ayat atau surah tanpa dalil pada waktu atau tempat tertentu untuk suatu hajat. Seperti:
a. Membaca al-Fatihah dengan niat untuk hajat tertentu atau menghilangkan kesusahan.
b. Membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at untuk orang-orang yang akan shalat Jum’at sebelum memulai khutbah Jum’at dengan suara yang keras.
c. Membaca surah Yaasiin 40 kali dengan niat terpenuhinya suatu hajat.
d. Mengkhususkan bacaan surah al-Kahfi sesudah Ashar pada hari Jum’at di masjid. (Kesalahannya karena mengkhususkan tempat dan waktu).
e. Membaca surah Yaasin saat memandikan mayit.
f. Membaca sepersepuluh dari al-Qur’an (oleh anak-anak dan selain anak-anak) pada malam Maulid.
g. Membaca al-Qur’an di hadapan jenazah atau di atas kubur.
h. Mengharuskan diri untuk senantiasa membaca al-Qur’an saat thawaf.

17. Termasuk bid’ah adalah kebiasaan para qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an) atau yang mendengarkan bacaannya mengucapkan do’a-do’a atau dzikir-dzikir yang tidak ada nash dalilnya saat membaca suatu ayat atau surah. Seperti:
a. Ucapan mereka setelah membaca al-Qur’an: “al-Fatihah.”
b. Ucapan mereka saat membaca al-Fatihah: “Shalluu ‘alaihi wa sallimuu tasliimaa.”
c. Ucapan qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an): “al-Fatihah –Ziyaadatan Fii Syarafin Nabiyyi Shallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.”
d. Ucapan orang-orang yang mendengarkan bacaan qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an): “Allah, Allah,” atau ucapan-ucapan lainnya yang ditujukan kepada qaari saat ia membaca, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأِذَا قُرِىءَ القُرءَانُ فاَستمعُوا لَهُ وَأنصِتُوا لَعَلكُم تُرحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat" [al-A’raaf: 204]

e. Membiasakan ucapan: “Shadaqa Allaah ul-‘Azhiim” setelah selesai membaca al-Qur’an.

18. Bid’ah-bid’ah khatam, seperti:
a. Membaca semua ayat-ayat sajadah setelah khatam.
b. Bertahlil empat belas kali.
c. Mengadakan perayaan malam khatam.
d. Khutbah sebelum atau sesudah acara.
e. Saling berjanji untuk khatam.
f. Berteriak saat khatam.
g. Menyalakan api malam khatam

19. Termasuk bid’ah adalah membaca al-Qur’an untuk meminta-minta. Di antaranya dengan cara memutar bacaan kaset Qur’an sambil meminta-minta di gang-gang jalanan dan di toko-toko pasar.

20. Meletakkan kedua tangan di kedua telinga atau satu tangan di sebelah telinga saat membaca al-Qur’an.

21. Tujuh hal yang menyangkut khatam:
a. Penyempurnaan khatam, artinya: makmum membaca semua ayat yang ditinggalkan oleh imam, setelah itu imam kembali membaca semua ayat yang telah ia tinggalkan.
b. Menganggap bahwa disukai mengkhatam qur’an pada sore hari di musim dingin, dan di pagi hari pada musim kemarau.
c. Menyambung satu khatam dengan khatam lain dengan perantaraan/sambungan surah al-Fatihah atau dengan membaca lima ayat dari surah al-Baqarah.
d. Mengulang-ulangi surah al-Ikhlash tiga kali.
e. Bertakbir di akhir surat ad-Dhuha sampai akhir surah An-Naas di dalam shalat atau di luar shalat.
f. Puasa pada hari khatam.
g. Membaca do’a khatam dalam shalat.

TAQLID (MENIRU) SUARA QAARI’
Fitnah (kesesatan; kesalahan) meniru suara para qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an) dan mempraktekkannya di masjid-masjid di hadapan Allah adalah perkara yang dianggap bid’ah (tambahan) dalam urusan ibadah membaca qur’an . Padahal merupakan suatu hal yang dimaklumi bahwa hal meniru suara yang qaari’ yang baik bisa dilakukan pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan pada zaman para sahabat Radhiyallahu 'anhum, tetapi tidak diketahui adanya di kalangan mereka yang bertaqaarub (beribadah) kepada Allah dengan meniru-niru suara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga dari sini diketahui bahwa perbuatan tersebut tidak masyru’ (disyari’atkan/diajarkan) sekaligus merupakan sikap mengada-ada dalam persoalan ibadah.

Padahal menurut qaidah syara’ bahwa setiap perkara ibadah yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan.

Hal inilah -pada zaman kita ini- yang membuat banyak orang berdesak-desakan mengerumuni masjid-masjid yang imamnya mempunyai prinsip seperti di atas (meniru suara para qaari’ yang terkenal). Sehingga banyak orang pada bulan Ramadhan yang bepergian dari satu negeri ke negeri lain dengan tujuan shalat tarawih di suatu masjid yang imamnya mempunyai "suara yang bagus".

Coba anda camkan baik-baik hal ini, betapa terinjak-injaknya Sunnah Nabi tentang larangan "sengaja bepergian (ke tempat yang dimuliakan-red) kecuali ke tiga masjid: Masjid Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsha".[2]

Dan di antara hal yang muncul dari perbuatan tadi:
1. Adanya perasaan tidak senang shalat di belakang imam yang tidak begitu bagus suaranya.
2. Banyaknya orang yang kehilangan khusyu’ dalam shalatnya akibat ketergantungan kepada kebagusan suara.

Dan saya menasehati setiap muslim yang membaca Kitab Allah Ta’ala, khususnya para imam masjid-masjid, agar menghentikan sifat meniru-niru dan taqlid dalam membaca kalam Allah Rabbul-Alamiin. Kalam Allah lebih mulia dan lebih besar nilainya dibanding dengan perbuatan seorang qaari’ dalam melakukan apa-apa yang tidak diperintahkan secara syar’iy kepadanya.
Allah berfirman tentang perihal sifat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَمَاأَنَا مِنَ المُتَكَلفِينَ

"Dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan". [Shaad: 86]

Hendaknya setiap hamba berusaha untuk menghadirkan hati dan memperbaiki niat, sehingga ia membaca al-Qur’an dengan memperbagus suaranya tanpa mengada-ada dan memaksakan diri di luar kemampuannya. Janganlah mengada-ada dengan melagu serta memaksa-maksakan bacaan serta cara baca yang dilarang.

Dan sepantasnya orang-orang yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk mengangkat imam masjid supaya memilih imam yang lebih memadai keilmuaanya, bertaqwa, bersifat wara’, mempunyai aqidah yang bersih dari penyakit syubhat, mempunyai perangai bersih dari penyakit syahwat, serta lebih mendahulukan yang bersuara baik.

MENGGOYANG-GOYANGKAN KEPALA DAN BADAN SAAT MEMBACA AL-QUR’AN
Yaitu bid’ah kebiasaan orang-orang Yahudi yang biasa mereka lakukan saat mereka belajar, kemudian merembet kepada anak-anak kaum muslimin, pertama-tama di Mesir. Jika mereka membaca al-Qur’an di sekolah, mereka mengerak-gerakan kepala dan melenggak-lenggok. (Seperti yang dijelaskan oleh Abu Hayyan Al-Andalusiy dan Al-Raa’iy Al-Andalusiy).

MEMILIH BACAAN AYAT-AYAT PADA SHALAT JUM’AT YANG SESUAI DENGAN PEMBAHASAN KHUTBAH
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyusun bacaan shalat Jum’at dengan tiga sunnah bacaan:
1. Surah Al-Jumu’ah dan Surah Al-Munafiqun
2. Surah Al-Jumu’ah dan surah Al-Ghaasyiyah
3. Surah Al-‘A-laa (Sabbihisma) dan surah Al-Ghaasyiyah.

Sungguh pada zaman kita ini telah terjadi adanya sikap berpaling sebagian orang dari bacaan yang disyari’atkan ini kepada pilihan pribadi imam, yaitu memilih ayat-ayat atau surah yang menurutnya sesuai dengan thema khutbah.

Cara ini tidak berasal dari sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak berasal dari pengaalan Salaful-Ummah, sehingga menjadikan cara tadi sebagai suatu kebiasaan pengamalan adalah bid’ah. Begitu pula (jika) dengan niat meninggalkan yang disyari’atkan dan mengamalkan selain yang disunnahkan untuk dijadikan sebagai cara pengamalan yang dianggap sunnah, maka sikap ini dianggap sebagai sikap ingin menyempurnakan syariat (yang seakan-akan belum sempurna), meninggalkan yang masyru’, menganggap cara tadi sunnah serta membuat orang-orang awam terkecoh dengan cara-cara seperti itu, Wallahu a’lam.

MELAFAZHKAN AYAT-AYAT TERTENTU SAAT BERKHUTBAH DENGAN NADA SUARA BERUBAH-UBAH
Di antara hal-hal yang diada-adakan oleh para penceramah dan sebagian khatib pada zaman ini ialah merubah-ubah suara saat membaca ayat-ayat al-Qur’an untuk mengatur suaranya saat berceramah atau berkhutbah.

Cara ini tidak dikenal dari ulama-ulama salaf terdahulu, dan juga para ulama yang mempunyai banyak pengikut. Dan anda tak menjumpainya di kalangan ulama-ulama yang mulia yang diakui pada zaman kita, bahkan mereka menghindari cara bacaan seperti ini, dan banyak hadirin yang mendengarkan bacaan itu yang merasa tidak suka. Cara membacanyapun berbeda-beda, dan semua cara yang salah tidak diperhitungkan, sebagaimana tidak diperhitungkannya orang yang menyalahi metode periode awal umat ini dan ulama salaf.

[Ringkasan kitab Bida’ul Qura’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah karya Syeikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, diringkas oleh M. Dahri]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_________________________________________________________________
Footnote
[1]. Sebagaimana banyak dilakukan di masjid-masjid kaum muslimin di negeri ini, yang mereka membaca Al-Qur’an lewat pengeras suara masjid sebagai ganti di menara, ini tentulah lebih mengganggu tidur orang lain daripada sekedar membaca di menara. Wallahu Musta’an-Red
[2]. Lihat majalah Sunnah edisi 11/Th.IV/1421-2000, hal:52-54-Red]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More